Aturan Baru Pengendalian Zat Adiktif: Rokok Eceran dan Iklan Dibatasi

- Publisher

Minggu, 4 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi sorotan publik.

Khususnya, aturan mengenai penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Indah Febrianti menjelaskan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok. Sebab, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan.

“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” kata Indah, Sabtu (3/8/2024).

BACA JUGA:  Ilmuwan di Inggris Temukan Golongan Darah ‘Er’

Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Paparan asap rokok secara terus-menerus akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik.

Pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif, diatur dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463.

BACA JUGA:  Tes Lab Ungkap Kemampuan Bertahan Virus Corona

Larangan Penjualan Rokok Eceran

Aturan rokok eceran tertuang pada Pasal 434 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik, menggunakan mesin layan diri, dan kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Kemudian, menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

BACA JUGA:  Ini Plus Minus Diet Puasa atau Intermittent Fasting

Ketentuan larangan penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial sebagaimana tercantum pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

“Ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini,” kata Indah.

Aturan baru ini diharapkan dapat menekan konsumsi tembakau dan melindungi kesehatan masyarakat Indonesia dari dampak buruk rokok dan produk tembakau lainnya.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Kasus Muncul di Beberapa Negara, Benarkah Hantavirus Jadi Covid-19 Berikutnya?
Hanya 20–30 Menit Sehari, Jalan Kaki Bantu Tingkatkan Kualitas Hidup
Strategi Sehat Menjalani Diet Selama Ramadan Tanpa Mengganggu Energi
Tanpa Disadari, Ini Kebiasaan Tidak Sehat yang Sering Terjadi Saat Puasa
Sering Pusing saat Puasa? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Memilih Olahraga yang Tepat Saat Berpuasa agar Tubuh Tetap Bugar
Begini Cara Mengatasi Bau Mulut Saat Puasa agar Tetap Percaya Diri
WHO Ungkap Gejala, Pola Penularan, dan Risiko Penyakit Virus Nipah

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:07 WIB

Kasus Muncul di Beberapa Negara, Benarkah Hantavirus Jadi Covid-19 Berikutnya?

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:05 WIB

Hanya 20–30 Menit Sehari, Jalan Kaki Bantu Tingkatkan Kualitas Hidup

Selasa, 3 Maret 2026 - 03:42 WIB

Strategi Sehat Menjalani Diet Selama Ramadan Tanpa Mengganggu Energi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:15 WIB

Tanpa Disadari, Ini Kebiasaan Tidak Sehat yang Sering Terjadi Saat Puasa

Rabu, 25 Februari 2026 - 03:47 WIB

Sering Pusing saat Puasa? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Berita Terbaru