Satu Dekade Jokowi Sukses Tingkatkan 17.203 Desa Mandiri pada 2024

- Publisher

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Jumlah desa mandiri di Indonesia mengalami lonjakan signifikan, bertambah sebanyak 17.029 desa dari 174 desa pada 2015 menjadi 17.203 desa per 7 Oktober 2024.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo, dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar secara daring di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Paiman menjelaskan bahwa peningkatan jumlah desa mandiri merupakan hasil dari pengucuran Dana Desa yang dimulai pada tahun 2015, dengan dukungan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp609,68 triliun melalui APBN untuk pengembangan ekonomi desa dari tahun 2015 hingga 2024.

BACA JUGA:  Jangan Macam-macam! Pasukan Khusus TNI Siap Libas Oknum Anarkis di Tengah Gejolak Sosial dan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19

Menurut Paiman, pengalokasian dana desa tersebut telah memberikan dampak positif, terutama dalam meningkatkan status desa dari kategori sangat tertinggal dan tertinggal menjadi lebih berkembang. Saat ini, desa dengan status sangat tertinggal dan tertinggal hampir tidak ada lagi di Pulau Jawa.

“Desa sangat tertinggal dan tertinggal sekarang lebih banyak terdapat di Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, kemudian di Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur,” ungkapnya.

Selain peningkatan desa mandiri, status desa lainnya juga mengalami peningkatan signifikan dalam hampir satu dekade terakhir. Jumlah desa dengan status maju meningkat menjadi 23.063 desa pada 2024, dari semula 3.608 desa pada 2015. Sementara itu, desa dengan status berkembang menjadi 24.532 desa pada 2024, dari sebelumnya 22.882 desa pada 2015.

BACA JUGA:  Pemuda Pancasila Jadi Ormas Pertama yang Bangun Kantor Pusat di Ibu Kota Baru

Paiman juga menyebutkan bahwa perbaikan status desa ini didukung oleh pembangunan sarana dan prasarana desa yang dilakukan pemerintah selama hampir 10 tahun terakhir. Salah satu pencapaian besar adalah pembangunan infrastruktur jalan desa yang kini mencapai 366 ribu kilometer.

“Peningkatan infrastruktur desa ini juga ditopang oleh adanya Dana Desa, yang digunakan untuk membangun jalan, fasilitas umum, serta mendorong perekonomian lokal,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bupati Natuna Temui Mendes PDTT, Bahas Pengembangan Kawasan Transmigrasi Strategis di Wilayah Perbatasan

Paiman menambahkan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga berkembang pesat selama periode ini. Dana Desa turut membantu dalam penurunan angka kemiskinan ekstrem dan peningkatan ketahanan pangan di desa-desa.

“Pada periode 2020-2021, Dana Desa juga berperan besar dalam memperkuat ketahanan desa dari dampak pandemi COVID-19,” pungkasnya.

Pertumbuhan jumlah desa mandiri yang mencapai 17.203 desa pada 2024 merupakan bukti suksesnya pengelolaan Dana Desa dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan pembangunan infrastruktur yang terus berkembang, desa-desa di Indonesia kini semakin maju dan siap berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya
Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya
Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya
BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:00 WIB

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terbaru