BPOM Terbitkan Peraturan Baru Batas Cemaran dalam Kosmetik

- Admin

Senin, 28 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Batas Cemaran Dalam Kosmetik. Foto: BPOM RI

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Batas Cemaran Dalam Kosmetik. Foto: BPOM RI

INIKEPRI.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Batas Cemaran Dalam Kosmetik.

Regulasi ini menggantikan PerBPOM Nomor 12 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur batas cemaran dalam kosmetik, yang kini dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetik.

Salah satu pembaruan penting dalam regulasi ini adalah penurunan kadar cemaran 1,4-dioxane, senyawa kimia yang bersifat karsinogenik, dari 25 part per million (ppm) menjadi 10 ppm, menyesuaikan dengan standar yang disepakati di ASEAN. Ketentuan lengkap terkait batas cemaran dalam kosmetik dapat diakses melalui situs resmi BPOM di www.jdih.pom.go.id.

Dalam keterangan resminya yang dikutip Senin (28/10/2024), BPOM menyampaikan bahwa penyesuaian ini dilakukan setelah melalui berbagai kajian di tingkat Asia Tenggara untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen. “Bahan kimia 1,4-dioxane adalah cemaran kimia yang tidak dapat dihindari dalam kosmetik, namun perlu dibatasi dan diawasi kadarnya,” ujar BPOM dalam kutipan tersebut.

Baca Juga :  Kenali Gejala “Angin Duduk”: Serangan Jantung yang Sering Disangka Masuk Angin

Sebelum diundangkan, PerBPOM ini telah melalui proses konsultasi publik pada 10 November 2023 dan dilanjutkan dengan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM pada 25 Juli 2024. Peraturan ini akhirnya mendapat persetujuan Presiden pada 17 September 2024, menjadikannya secara resmi berlaku dan wajib dipatuhi oleh industri kosmetik di Indonesia.

Dengan berlakunya peraturan ini, industri kosmetik diwajibkan untuk memenuhi batas cemaran mikroba, logam berat, dan cemaran kimia, memastikan produk kosmetik yang beredar aman dan berkualitas bagi konsumen. Pelaku usaha diharapkan aktif dalam pemenuhan regulasi ini sebagai bentuk komitmen terhadap keamanan dan mutu produk.

Baca Juga :  Muncul Lagi Virus Baru Langya di China

Pentingnya Pengujian dan Kepatuhan Regulasi

BPOM menjelaskan bahwa cemaran adalah bahan yang tidak sengaja masuk ke dalam kosmetik, bisa berasal dari proses pengolahan, penyimpanan, atau terbawa dari bahan baku, dan dapat membahayakan kesehatan jika tidak terkontrol. Oleh karena itu, pengujian cemaran dalam kosmetik harus dilakukan di laboratorium yang terakreditasi atau di laboratorium internal industri yang memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Pengujian wajib menggunakan metode analisis yang tervalidasi atau terverifikasi, dan hasilnya harus didokumentasikan sebagai bagian dari dokumen informasi produk kosmetik. Bagi pelaku usaha yang melanggar, BPOM telah menetapkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan nomor notifikasi serta penutupan akses daring pengajuan notifikasi.

Baca Juga :  Dokter Dina Bilang Melepas Bra dan Celana Dalam Sebelum Tidur Manfaatnya Dahsyat

Pelaku usaha yang melanggar regulasi ini dapat dikenakan sanksi berupa:

  1. Peringatan tertulis,
  2. Larangan sementara mengedarkan kosmetik (maksimal 1 tahun),
    Penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran,
  3. Penghentian sementara produksi atau impor kosmetik (maksimal 1 tahun),
  4. Pencabutan nomor notifikasi,
  5. Penutupan sementara akses daring untuk pengajuan notifikasi (maksimal 1 tahun).

BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk kosmetik di Indonesia melalui inovasi regulasi yang mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi. BPOM juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk bekerja sama dalam mematuhi peraturan ini, demi melindungi konsumen dari risiko kesehatan dan meningkatkan daya saing produk kosmetik Indonesia di pasar global.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Ingin Bakar Lemak? Jalan Kaki Ternyata Bisa Lebih Unggul dari Lari
Relate Banget! Ini Tanda-Tanda Halus Anda Mulai Menua
Inilah 4 Hormon Bahagia di Otak dan Cara Sederhana Memicunya
Cegah Penyakit Sejak Dini, Begini Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online
Rahasia Superfood Buah Kiwi, Sahabat Sehat dan Cantik untuk Wanita
Suka Makan Durian? Ini Alasan Kolesterol Bisa Ikut Naik
Tak Takut Maag, Ini Makanan Penambah Darah yang Ramah Lambung
Manfaat Mandi Subuh, Dari Daya Tahan Tubuh hingga Kesehatan Mental

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:47 WIB

Ingin Bakar Lemak? Jalan Kaki Ternyata Bisa Lebih Unggul dari Lari

Senin, 12 Januari 2026 - 08:03 WIB

Relate Banget! Ini Tanda-Tanda Halus Anda Mulai Menua

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:29 WIB

Inilah 4 Hormon Bahagia di Otak dan Cara Sederhana Memicunya

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:56 WIB

Cegah Penyakit Sejak Dini, Begini Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:06 WIB

Rahasia Superfood Buah Kiwi, Sahabat Sehat dan Cantik untuk Wanita

Berita Terbaru