PPN 12 Persen Selektif Berkeadilan, Kebutuhan Pokok dan Jasa Publik Tetap Bebas Pajak

- Publisher

Sabtu, 21 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penumpang menaiki kereta MRT di Jakarta, Senin (16/12/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa transportasi umum adalah sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN dengan tujuan untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas. Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/YU

Penumpang menaiki kereta MRT di Jakarta, Senin (16/12/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa transportasi umum adalah sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN dengan tujuan untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas. Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/YU

INIKEPRI.COM – Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui serangkaian paket kebijakan ekonomi, termasuk di bidang perpajakan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa prinsip keadilan dan gotong royong mendasari kebijakan PPN 12 persen yang akan diterapkan secara selektif.

“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Menkeu dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (21/12/2024).

Menkeu menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen dirancang dengan keberpihakan kepada masyarakat. Kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen). Lebih lanjut, untuk meringankan beban industri dan menjaga stabilitas harga, pemerintah akan menanggung beban kenaikan PPN sebesar 1 persen untuk beberapa barang kebutuhan industri seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dahulu minyak curah) melalui mekanisme Ditanggung Pemerintah (DTP).

BACA JUGA:  17 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2023, Ini yang Tertinggi dan Terendah

Penyesuaian tarif PPN 12 persen akan diberlakukan untuk barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti makanan premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi. Hal ini memastikan bahwa kontribusi pajak lebih besar berasal dari kelompok masyarakat yang lebih mampu.

BACA JUGA:  KUB bank bjb dengan Bank Bengkulu Telah Memasuki Proses Akhir

Selain penyesuaian PPN, pemerintah juga menyiapkan paket stimulus yang komprehensif, termasuk:

Berbagai bantuan perlindungan sosial untuk masyarakat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, dll).
Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM.
Insentif PPh 21 DTP untuk industri padat karya.
Berbagai insentif PPN.
Total alokasi untuk insentif perpajakan pada 2025 mencapai Rp265,6 triliun. “Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,” tutur Menkeu.

BACA JUGA:  Bincang Jumat Bisnis Bersama bank bjb Ungkap Pentingnya Personal Branding

Pemerintah berkomitmen untuk terus menerima masukan dalam rangka penyempurnaan sistem dan kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Menkeu berharap, upaya ini dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ini adalah sebuah paket lengkap komprehensif. Dengan terus melihat data, mendengar semua masukan, memberikan keseimbangan dan menjalankan tugas kita untuk menggunakan APBN dan perpajakan sebagai instrumen menjaga ekonomi, mewujudkan keadilan dan gotong royong,” tutupnya.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah
Amsakar Gandeng Bank Sumut, Perluas Pembiayaan UMKM di Batam
Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
Bahlil Pastikan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik, Meski Nonsubsidi Disesuaikan
Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis
Penggunaan QRIS di Kepulauan Riau Terus Tumbuh, Transaksi Digital Makin Meluas
AS Jadi Pasar Terbesar, Ekspor Batam Tumbuh Signifikan di Awal 2026
BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:08 WIB

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah

Senin, 27 April 2026 - 18:26 WIB

Amsakar Gandeng Bank Sumut, Perluas Pembiayaan UMKM di Batam

Kamis, 23 April 2026 - 21:05 WIB

Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen

Selasa, 21 April 2026 - 08:30 WIB

Bahlil Pastikan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik, Meski Nonsubsidi Disesuaikan

Jumat, 17 April 2026 - 13:13 WIB

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Berita Terbaru