INIKEPRI.COM – Satgas Halal Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), bersama BPOM, Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang bersinergi turun melakukan pengawasan ke lapangan.
Pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat ini sebagai bentuk tanggung jawab atas amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi melindungi segenap masyarakat.
Pengawasan dilaksanakan di 5 lokasi yaitu PT. Sukses Bintan Permata, PT. Jaya Pinang Sukses, Swalayan Pinang Lestari, Toko Bahan Kue Salsa Marie Jl. Bandara dan Toko Bahan Kue Salsa Marie Bintan Centre, Rabu (23/4/2025).
Sekretaris Satgas Halal Titik Hindon mengatakan, pemerintah telah mengumumkan sanksi penarikan sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) dari peredaran melalui siaran pers pada Senin, 21 April 2025. Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga barang-barang yang beredar.
9 produk pangan olahan tersebut adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow Rasa Apel bentuk Teddy, ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallows, ChompChomp Marshmallow bentuk Tabung, Hakiki Gelatin, Larbee – TYL Marshmallow isi selai vanilla, AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.
“Jika sudah berlabel halal maka bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan amanat perundang-undangan Jaminan Produk Halal (JPH) adalah memastikan barang tersebut halal,” kata Titik.
Titik menerangkan, dikarenakan pentingnya pengawasan jaminan produk halal, sehingga Undang-undang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan JPH. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satgas halal, khususnya dalam pengawasan produk.
“Meskipun suatu produk sudah mendapatkan sertifikat halal, pengawasan secara terus menerus tetap harus kita laksanakan sebagaimana perintah Undang-undang. Ini untuk memastikan bahwa pelaku usaha konsisten dalam menjalankan komitmen halalnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pengawasan jaminan produk halal dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian atau lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. Masyarakat juga dapat melaporkan produk yang diduga tidak aman dan halal melalui layanan di laman halal.go.id.
“Mulai 1 Mei 2025 BPJPH akan menghadirkan layanan Berita Halal yang menghadirkan informasi kepada masyarakat mengenai beragam produk halal di Tanah Air,” infonya.
Penulis : RP
Editor : IZ

















