Gerak Cepat Satgas Halal Kepri Turun ke Lapangan Awasi 9 Produk Pangan Olahan Terdeteksi Mengandung Unsur Babi

- Admin

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Halal Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), bersama BPOM, Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang bersinergi turun melakukan pengawasan ke lapangan. Foto: INIKEPRI.COM

Satgas Halal Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), bersama BPOM, Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang bersinergi turun melakukan pengawasan ke lapangan. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Satgas Halal Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), bersama BPOM, Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang bersinergi turun melakukan pengawasan ke lapangan.

Pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat ini sebagai bentuk tanggung jawab atas amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi melindungi segenap masyarakat.

Pengawasan dilaksanakan di 5 lokasi yaitu PT. Sukses Bintan Permata, PT. Jaya Pinang Sukses, Swalayan Pinang Lestari, Toko Bahan Kue Salsa Marie Jl. Bandara dan Toko Bahan Kue Salsa Marie Bintan Centre, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga :  Gubernur Ansar Minta Menteri KKP Menetapkan 6 Pelabuhan Perikanan di Kepri

Sekretaris Satgas Halal Titik Hindon mengatakan, pemerintah telah mengumumkan sanksi penarikan sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) dari peredaran melalui siaran pers pada Senin, 21 April 2025. Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga barang-barang yang beredar.

9 produk pangan olahan tersebut adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow Rasa Apel bentuk Teddy, ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallows, ChompChomp Marshmallow bentuk Tabung, Hakiki Gelatin, Larbee – TYL Marshmallow isi selai vanilla, AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

Baca Juga :  Ansar Terima Penghargaan Pembina K3 Terbaik dari Menaker

“Jika sudah berlabel halal maka bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan amanat perundang-undangan Jaminan Produk Halal (JPH) adalah memastikan barang tersebut halal,” kata Titik.

Titik menerangkan, dikarenakan pentingnya pengawasan jaminan produk halal, sehingga Undang-undang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan JPH. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satgas halal, khususnya dalam pengawasan produk.

“Meskipun suatu produk sudah mendapatkan sertifikat halal, pengawasan secara terus menerus tetap harus kita laksanakan sebagaimana perintah Undang-undang. Ini untuk memastikan bahwa pelaku usaha konsisten dalam menjalankan komitmen halalnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Cuaca Hari Ini di Kepri: Awan Mendominasi, Hujan Turun di Beberapa Titik

Ia menambahkan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pengawasan jaminan produk halal dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian atau lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.  Masyarakat juga dapat melaporkan produk yang diduga tidak aman dan halal melalui layanan di laman halal.go.id.

“Mulai 1 Mei 2025 BPJPH akan menghadirkan layanan Berita Halal yang menghadirkan informasi kepada masyarakat mengenai beragam produk halal di Tanah Air,” infonya.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIB

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terbaru