Kompol Satria Nanda Dituntut Mati, Istrinya Terkulai Lemas di Ruang Sidang

- Publisher

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan kasat narkoba Polresta Barelang Satria Nanda. Foto: Istimewa

Mantan kasat narkoba Polresta Barelang Satria Nanda. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sidang lanjutan terhadap 10 mantan anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang memasuki fase penentu. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut hukuman mati terhadap mantan Kasat Narkoba, Kompol Satria Nanda.

Sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan dua hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu.

Mengingat sensitivitas perkara dan sorotan publik yang tinggi, sidang digelar dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel Tim Macan Barelang dan Samapta Polresta Barelang disiagakan penuh di area gedung pengadilan.

BACA JUGA:  Li Claudia Ajukan Penyesuaian Identitas ke PN Batam, Sidang Perdana Digelar Besok

Bukti Kuat, JPU Tuntut Hukuman Mati

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan hasil persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah.

“Terdakwa tidak hanya melanggar Undang-Undang Narkotika, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Maka, berdasarkan ketentuan hukum pidana dan pelanggaran etik, kami menuntut Kompol Satria Nanda dengan pidana hukuman mati,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Kompol Satria Nanda didakwa bersama-sama menjual 1 kilogram sabu yang merupakan barang bukti resmi dari kasus pengungkapan jaringan narkotika internasional Malaysia–Batam yang ditangani Polresta Barelang pada 2024.

BACA JUGA:  Terima LHP BPK, Amsakar Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Penuntasan TBC di Batam

Istri Terdakwa Terkulai Lemas di Ruang Sidang

Pembacaan tuntutan ini memunculkan suasana dramatis dan penuh ketegangan. Berdasarkan pantauan INIKEPRI.COM, istri terdakwa, Kompol Juwita, yang hadir mendampingi, tampak terpukul dan terkulai lemas sesaat setelah mendengar tuntutan hukuman mati terhadap suaminya. Petugas pengamanan langsung sigap membantu mengevakuasi istri terdakwa ke luar ruang sidang.

Jejak Panjang Skandal Satnarkoba Barelang

Kasus ini menjadi salah satu skandal penegakan hukum paling mencolok di wilayah Kepulauan Riau dalam dua dekade terakhir. Dari total 10 terdakwa, lima di antaranya telah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Negeri Indragiri Hilir untuk perkara terpisah, dan dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

BACA JUGA:  Ulang Tahun Keluarga Pomparan Sirajoloan Boru Ibebere Sektor Dapur 12, Amsakar Pesan Hal Ini

Kasus ini bermula dari penangkapan besar pada pertengahan 2024, yang melibatkan total 50 kilogram sabu. Namun dalam audit dan pemeriksaan internal, terungkap bahwa sebagian barang bukti tidak diserahkan ke penyidik sesuai prosedur. Malah, sabu tersebut diduga kuat dijual kembali oleh oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dengan agenda lanjutan untuk pembacaan pleidoi dari kuasa hukum terdakwa. Belum ada jadwal resmi mengenai putusan, namun diperkirakan vonis akan dibacakan dalam waktu dekat.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam
Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal
Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00 WIB

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam

Sabtu, 18 April 2026 - 07:15 WIB

Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Jumat, 17 April 2026 - 07:00 WIB

Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani

Jumat, 17 April 2026 - 06:52 WIB

Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci

Berita Terbaru