Kejati Kepri Ajukan Banding atas Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114

- Admin

Minggu, 8 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal MT Arman 114. Foto: INIKEPRI.COM/Bakamla RI

Kapal MT Arman 114. Foto: INIKEPRI.COM/Bakamla RI

INIKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam terkait gugatan perdata kapal supertanker MT Arman 114. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan Ocean Mark Shipping Inc (OMS) dan menetapkan perusahaan itu sebagai pemilik sah kapal berbendera Iran tersebut.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), menyampaikan bahwa banding diajukan pada Rabu (4/6/2025).

“Kami menilai majelis hakim telah keliru dalam menerapkan hukum, sehingga putusan tersebut mencederai rasa keadilan,” ujar Teguh di Batam, Sabtu (7/6/2025).

Menurutnya, keputusan PN Batam tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang juga berkaitan dengan tindak pidana lingkungan dan penyitaan aset negara.

Baca Juga :  Bersama Kejaksaan, Disdukcapil Tanjungpinang Salurkan KIA di Pulau Penyengat

“Kami yakin bahwa hukum dan keadilan akan tetap menjadi panglima. Kami berharap pengadilan tinggi akan mengoreksi putusan ini,” lanjutnya.

Putusan Perdata Dinyatakan Sahkan Kepemilikan OMS

Majelis hakim PN Batam yang diketuai Benny Yoga Dharma, dengan anggota Ferri Irawan dan Rinaldi, membacakan putusan perkara perdata bernomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm pada Senin (2/6/2025). Dalam amar putusannya, OMS dinyatakan sebagai pemilik sah kapal MT Arman 114 dan dianggap telah bertindak dengan itikad baik dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Pelaku Penikaman di Simpang Bagan Diringkus Polisi

Hakim juga menyatakan bahwa putusan perkara pidana sebelumnya yang menyita kapal dan muatannya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam perkara perdata ini.

Selain itu, majelis menolak gugatan dan eksepsi dari penggugat intervensi, PT Pelayaran Samudera Corps. Kejaksaan selaku tergugat diperintahkan untuk menyerahkan kapal, beserta 166.975,36 metrik ton muatan minyak mentah dan 74 dokumen kapal, kepada OMS. Kejaksaan juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 320.000.

Konflik dengan Putusan Pidana

Putusan ini bertolak belakang dengan hasil persidangan pidana perkara yang sama, yang diputuskan pada Rabu (10/7/2024). Dalam putusan pidana tersebut, kapal MT Arman 114 dan seluruh muatannya dirampas untuk negara. Nakhoda kapal, Mahmoad Abdelaziz Mohamed Hatiba, warga negara Mesir, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga :  Ini Nama-nama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Kamu Harus Tahu!

Perkara pidana itu disidangkan secara in absentia, dan berkaitan dengan kasus pembuangan limbah minyak di wilayah perairan Kepulauan Riau pada Juli 2023. Adapun gugatan perdata mulai diajukan pada Agustus 2024.

Sengketa hukum yang melibatkan aspek pidana dan perdata ini kini tengah memasuki babak baru di tingkat banding.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru