Bersama Kejaksaan, Disdukcapil Tanjungpinang Salurkan KIA di Pulau Penyengat

- Publisher

Minggu, 14 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau untuk penyaluran Kartu Identitas Anak (KIA). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau untuk penyaluran Kartu Identitas Anak (KIA). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau untuk penyaluran Kartu Identitas Anak (KIA).

Terbaru Kejati Kepri dan Disdukcapil Tanjungpinang menyerahkan KIA kepada anak di Balai Adat Pulau Penyengat, Sabtu (13/7/2024).

Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang Wan Samsi mengatakan, pihaknya telah menandatangani MoU bersama Kejati Kepri untuk pendampingan penyaluran KIA.

BACA JUGA:  Pemko Tanjungpinang Hidupkan Kembali Pentas Seni di Gedung Gonggong

“MoU sudah sejak tiga bulan terakhir,” kata Wan Samsi diwawancarai disela-sela penyerahan KIA di Pulau Penyengat.

Wan Samsi menyampaikan, dari MoU bersama Kejaksaan itu pihak Disdukcapil telah berhasil mencetak 6.037 KIA.

Menurutnya, KIA yang telah dicetak itu telah disalurkan kepada anak di beberapa tempat diantaranya di Kantor Kejati Kepri dan Balai Adat Pulau Penyengat.

“Setelah itu Dinas Pendidikan, setelah itu di Kejaksaan Negeri. Ribuan KIA kita targetkan Minggu depan sudah diserahkan semua kepada penerima,” sebutnya.

BACA JUGA:  UPT Bidang Ekraf Kemenparekraf Kepri Disosialisasikan, Pilot Project Pertama di Daerah

Ia menyebutkan, MoU bersama Kejati Kepri itu juga telah mendongkrak progres capaian anak telah memiliki kartu identitas.

Berdasarkan catatan Disdukcapil, 91 persen anak di Tanjungpinang telah memiliki kartu identitas.

“Alhamdulillah sudah sangat signifikan melebihi target nasional 60 persen. Ini berkat sinergitas kita dan pendampingan dari Kejaksaan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Disparbud Tanjungpinang Susun Kembali Kalender Pariwisata

Ia menambahkan, KIA ditujukan bagi anak agar memperoleh identitas penduduk yang belum mempunyai Dokumen Kependudukan.

KIA bisa digunakan untuk pengurusan berbagai dokumen seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya.

“Kepada seluruh masyarakat yang belum mengurus administrasi kelengkapan pembuatan KIA agar segera datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” imbuhnya.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Sebulan Uji Coba WFH, Pemko Tanjungpinang Siapkan Evaluasi Menyeluruh
Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah
BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum
MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak
Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang
Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja
Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang
Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:50 WIB

Sebulan Uji Coba WFH, Pemko Tanjungpinang Siapkan Evaluasi Menyeluruh

Rabu, 29 April 2026 - 07:40 WIB

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Selasa, 28 April 2026 - 20:57 WIB

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 09:18 WIB

MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak

Kamis, 23 April 2026 - 09:00 WIB

Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang

Berita Terbaru