Polda Kepri Tangkap Komandan Ormas Batam di Binjai Terkait Dugaan Penggelapan Kontainer

- Publisher

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MG yang merupakan Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau. Foto: INIKEPRI.COM/Polda Kepri

MG yang merupakan Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau. Foto: INIKEPRI.COM/Polda Kepri

INIKEPRI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial MG yang merupakan Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam.

Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan 14 unit kontainer milik sebuah perusahaan swasta dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Penangkapan terhadap tersangka MG dilakukan oleh tim Subdit III Jatanras di wilayah Binjai, Sumatera Utara. MG kemudian dibawa ke Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima INIKEPRI.COM, Senin (9/6/2025).

BACA JUGA:  Resmi Usung Ramah, PPP : Optimis Menang!

Kasus ini berawal pada Oktober 2022, ketika korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, menitipkan kontainer kepada tersangka. MG mengklaim bahwa lahan penitipan di wilayah Sei Lekop merupakan miliknya, dan dibuatlah perjanjian penitipan resmi tertanggal 16 November 2022.

Barang bukti berupa kontainer. Foto: INIKEPRI.COM/Polda Kepri

Namun, setelah masa penitipan enam bulan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali barang miliknya. Tersangka justru memberikan alasan yang tidak konsisten dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer.

BACA JUGA:  Peringati HUT ke-75, Marinir 10/SBY Batam Ikuti Upacara Secara Virtual

Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa tersangka memindahkan 14 kontainer tanpa seizin pemilik ke lokasi lain di Tanjung Gundap. Selain itu, lahan tempat penitipan yang diklaim milik pribadi ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak 2016.

Polda Kepri juga mencatat adanya indikasi bahwa tersangka memanfaatkan posisinya dalam organisasi masyarakat untuk mempengaruhi proses hukum.

MG kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BACA JUGA:  Survei LSPP: INSANI Unggul Jauh Dari Pesaingnya

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang mencoba berlindung di balik organisasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kombes Pol. Pandra.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam
232 SPPG di Kepri Layani 540 Ribu Penerima Manfaat, 9 Dapur Sempat Disetop Sementara
Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama
BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami
BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar
Ringankan Beban Warga, Pemko Batam Gratiskan PBB untuk Rumah Hingga Rp120 Juta
May Day Berbeda di Batam: Buruh Kompak Angkut Puluhan Ton Sampah

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 07:14 WIB

Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam

Senin, 4 Mei 2026 - 07:00 WIB

232 SPPG di Kepri Layani 540 Ribu Penerima Manfaat, 9 Dapur Sempat Disetop Sementara

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:24 WIB

Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:00 WIB

BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:36 WIB

Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami

Berita Terbaru