Polda Kepri Ungkap Pengiriman PMI Ilegal Via Hinterland

- Publisher

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepulauan Riau mengungkap rencana pengiriman pekerja migran Indonesia ke Malaysia secara ilegal melalui pulau-pulau penyangga di Kabupaten Karimun. Foto: ANTARA

Polda Kepulauan Riau mengungkap rencana pengiriman pekerja migran Indonesia ke Malaysia secara ilegal melalui pulau-pulau penyangga di Kabupaten Karimun. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Polda Kepulauan Riau mengungkap rencana pengiriman pekerja migran Indonesia ke Malaysia secara ilegal melalui hinterland (pulau-pulau penyangga) di Kabupaten Karimun.

“Ini jalur baru setelah Batam, Tanjunguban (Bintan), dia mengalih ke tempat yang tidak terdeteksi,” kata Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti di Batam, Kamis 20 Januari 2022.

Pihaknya menyelamatkan 22 orang calon PMI ilegal dari berbagai daerah di Indonesia di rumah penampungan di Pulau Juda, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Aparat kepolisian juga menahan dua orang tersangka berinisial I dan R yang mengirim PMI ilegal dalam kasus itu.

BACA JUGA:  Gerakan Indonesia ASRI, Pemko Batam Gelar Gotong Royong Massal 11 Februari

Kasus itu bermula pada Ahad (16/1), saat Binmas Air Satrolda Polda Kepri beserta kru Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 menggagalkan upaya penyelundupan 11 orang PMI tanpa dokumen resmi di Pulau Juda.

Dari informasi, tim memeriksa rumah milik tersangka Inisial I di Pulau Pasai Kabupaten Karimun yang diduga sebagai tempat penampungan PMI.

“Namun, di rumah tersebut tim tidak menemukan PMI dikarenakan telah melarikan diri sebelum tim datang,” ucap dia.

Dari rumah itu, tim menemukan satu unit kapal cepat tanpa nama warna biru bermesin tempel 2 x 200 PK yang diduga digunakan mengangkut PMI ke Malaysia.

BACA JUGA:  Top! Area Permainan Di Mall Sudah Terapkan Protokol Kesehatan

Esok harinya, Senin (17/1), tim mendapatkan informasi PMI yang berasal dari rumah penampungan milik tersangka inisial R berangkat dari Pulau Pasai Karimun menuju Kota Batam menumpang kapal pancung.

“Tim berhasil mengamankan empat orang PMI di Pelabuhan Sagulung Batam,” kata dia.

Masih di hari yang sama, tim menangkap tersangka R di Dusun Sulit Desa Rawajaya Karimun bersama tujuh orang PMI di Kampung Juda Desa Keban Karimun yang diduga melarikan diri saat pemeriksaan di rumah penampungan I.

“Ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal,” ujarnya.

BACA JUGA:  Begini Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Publik

Kedua tersangka dikenakan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000. Sedangkan seluruh korban calon PMI ilegal diserahkan kepada BP2MI.

Di tempat yang sama, Kepala UPT BP2MI Kepri Mangiring Sinaga menyatakan pihaknya akan memulangkan seluruh PMI itu ke daerah asal masing-masing.

“Kami akan bawa ke ‘shelter’ di Tanjungpinang. Kami akan lakukan pembinaan dan penggalian, apa penyebab mereka berangkat,” kata dia. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Benteng Baru di Laut! Amsakar: Batam di Jalur Dunia, Mako Bakamla Jadi Game Changer
Peringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon yang Sejuk dan Nyaman
Srikandi PLN Batam Gaungkan Semangat Kartini, Perempuan Energi Jadi Pilar Pelayanan Publik
Aksi Li Claudia Dampingi Siswa Menyeberang, ZoSS SDN 001 Batam Kota Dimanfaatkan
Bangunan di Batu Gajah – Belakangpadang Diduga Disiapkan untuk SPPG MBG, Warga Minta Kejelasan
Amsakar Buka Bimtek PKK, Tekankan Tata Kelola Jadi Kunci Keberhasilan Organisasi
Cen Sui Lan Hadir Langsung, Pastikan Jemaah Natuna Siap Menuju Tanah Suci
Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:20 WIB

Benteng Baru di Laut! Amsakar: Batam di Jalur Dunia, Mako Bakamla Jadi Game Changer

Kamis, 23 April 2026 - 13:17 WIB

Peringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon yang Sejuk dan Nyaman

Kamis, 23 April 2026 - 10:04 WIB

Srikandi PLN Batam Gaungkan Semangat Kartini, Perempuan Energi Jadi Pilar Pelayanan Publik

Kamis, 23 April 2026 - 07:05 WIB

Aksi Li Claudia Dampingi Siswa Menyeberang, ZoSS SDN 001 Batam Kota Dimanfaatkan

Rabu, 22 April 2026 - 18:10 WIB

Bangunan di Batu Gajah – Belakangpadang Diduga Disiapkan untuk SPPG MBG, Warga Minta Kejelasan

Berita Terbaru