Polda Kepri Ungkap Pengiriman PMI Ilegal Via Hinterland

- Publisher

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepulauan Riau mengungkap rencana pengiriman pekerja migran Indonesia ke Malaysia secara ilegal melalui pulau-pulau penyangga di Kabupaten Karimun. Foto: ANTARA

Polda Kepulauan Riau mengungkap rencana pengiriman pekerja migran Indonesia ke Malaysia secara ilegal melalui pulau-pulau penyangga di Kabupaten Karimun. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Polda Kepulauan Riau mengungkap rencana pengiriman pekerja migran Indonesia ke Malaysia secara ilegal melalui hinterland (pulau-pulau penyangga) di Kabupaten Karimun.

“Ini jalur baru setelah Batam, Tanjunguban (Bintan), dia mengalih ke tempat yang tidak terdeteksi,” kata Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti di Batam, Kamis 20 Januari 2022.

Pihaknya menyelamatkan 22 orang calon PMI ilegal dari berbagai daerah di Indonesia di rumah penampungan di Pulau Juda, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Aparat kepolisian juga menahan dua orang tersangka berinisial I dan R yang mengirim PMI ilegal dalam kasus itu.

BACA JUGA:  Guna Mendukung Adaptasi Kebiasan Baru, Ops Aman Nusa II Polda Kepri Kembli Patroli Dialogis

Kasus itu bermula pada Ahad (16/1), saat Binmas Air Satrolda Polda Kepri beserta kru Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 menggagalkan upaya penyelundupan 11 orang PMI tanpa dokumen resmi di Pulau Juda.

Dari informasi, tim memeriksa rumah milik tersangka Inisial I di Pulau Pasai Kabupaten Karimun yang diduga sebagai tempat penampungan PMI.

“Namun, di rumah tersebut tim tidak menemukan PMI dikarenakan telah melarikan diri sebelum tim datang,” ucap dia.

Dari rumah itu, tim menemukan satu unit kapal cepat tanpa nama warna biru bermesin tempel 2 x 200 PK yang diduga digunakan mengangkut PMI ke Malaysia.

BACA JUGA:  Daftar Nama Kapolda Kepri dari Awal Terbentuk Hingga Saat Ini

Esok harinya, Senin (17/1), tim mendapatkan informasi PMI yang berasal dari rumah penampungan milik tersangka inisial R berangkat dari Pulau Pasai Karimun menuju Kota Batam menumpang kapal pancung.

“Tim berhasil mengamankan empat orang PMI di Pelabuhan Sagulung Batam,” kata dia.

Masih di hari yang sama, tim menangkap tersangka R di Dusun Sulit Desa Rawajaya Karimun bersama tujuh orang PMI di Kampung Juda Desa Keban Karimun yang diduga melarikan diri saat pemeriksaan di rumah penampungan I.

“Ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wakapolda Kepri Sambut Kedatangan Personil Bantuan Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Kepri

Kedua tersangka dikenakan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000. Sedangkan seluruh korban calon PMI ilegal diserahkan kepada BP2MI.

Di tempat yang sama, Kepala UPT BP2MI Kepri Mangiring Sinaga menyatakan pihaknya akan memulangkan seluruh PMI itu ke daerah asal masing-masing.

“Kami akan bawa ke ‘shelter’ di Tanjungpinang. Kami akan lakukan pembinaan dan penggalian, apa penyebab mereka berangkat,” kata dia. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Amsakar Minta Camat dan Lurah Rajin Turun ke Lapangan, Persoalan Warga Harus Cepat Ditangani
Pemko dan DPRD Batam Sepakati Pansus Dua Ranperda, Ketertiban Umum Jadi Sorotan
Ribuan Botol Miras Diduga Masuk dari Singapura, Polisi Telusuri Jalur ke Batam
BP Batam Perbaiki Jalan Gajah Mada Jalur Sei Ladi: Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mulai 18 Oktober 2026
BP Batam Ajak Masyarakat Waspada terhadap Dampak Kabut Asap
Optimalisasi Pasokan Air Bagi Warga, Ini Langkah BP Batam
Soroti Banjir Batam, Tiga Siswi MAN IC Melaju ke Final Nasional Lomba APBN-APBD
DPD KNPI Kepri Bagikan 1.000 Masker di Batam, Desak Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Kabut Asap

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Amsakar Minta Camat dan Lurah Rajin Turun ke Lapangan, Persoalan Warga Harus Cepat Ditangani

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Pemko dan DPRD Batam Sepakati Pansus Dua Ranperda, Ketertiban Umum Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Ribuan Botol Miras Diduga Masuk dari Singapura, Polisi Telusuri Jalur ke Batam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:55 WIB

BP Batam Perbaiki Jalan Gajah Mada Jalur Sei Ladi: Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mulai 18 Oktober 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:24 WIB

BP Batam Ajak Masyarakat Waspada terhadap Dampak Kabut Asap

Berita Terbaru