Wawako Li Claudia Kawal Pembongkaran Reklame Tak Berizin di Simpang Kara

- Publisher

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Batam kembali menertibkan unit reklame bermasalah, kali ini di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Simpang Kara, Rabu (18/6/2025). Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

Pemerintah Kota Batam kembali menertibkan unit reklame bermasalah, kali ini di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Simpang Kara, Rabu (18/6/2025). Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam kembali menertibkan unit reklame bermasalah, kali ini di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Simpang Kara, Rabu (18/6/2025).

Pembongkaran dilakukan oleh Tim Task Force menggunakan crane, disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, bersama Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.

Reklame tersebut dinyatakan melanggar ketentuan izin dan pajak. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan tata ruang dan estetika kota, peningkatan keamanan lingkungan serta upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah yang kini tengah digencarkan Pemko Batam.

BACA JUGA:  Menuju Kota Bersih, Batam Siapkan Skema Baru Pengelolaan Sampah Berbasis Zona

Wawako Li Claudia menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada para pemilik reklame yang tidak sesuai aturan. Ia memberi tenggat waktu hingga akhir Juni 2025 agar pembongkaran dilakukan secara mandiri.

“Jika tidak dibongkar sendiri sampai batas waktu tersebut, Pemko Batam akan melakukan pembongkaran paksa. Barang sitaan menjadi milik pemerintah dan dapat dilelang. Hasilnya akan masuk ke kas daerah,”tegasnya.

BACA JUGA:  Golkar Batam Gelar Buka Bersama

Li Claudia juga menyampaikan bahwa Pemko Batam telah memanggil pemilik reklame untuk menyampaikan imbauan langsung. Hasilnya, sebagian besar pelaku usaha menunjukkan respons positif.

“Kami mengapresiasi pengusaha reklame yang kooperatif. Hingga 17 Juni 2025, tercatat sudah 273 unit reklame dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya,” ujarnya.

Penertiban ini merupakan hasil kolaborasi Pemko Batam dan BP Batam, serta mendapat pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam, di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.

BACA JUGA:  Meriah dan Khidmat, Pawai Takbir Mobil Hias Warnai Malam IdulAdha 1446 H Kota Batam

Penegakan ini merujuk pada Perwako Batam Nomor 50 Tahun 2024 dan Perka BP Batam Nomor 7 Tahun 2017 tentang izin dan penempatan reklame. Li Claudia berharap langkah ini dapat menciptakan ruang kota yang lebih tertib, aman, dan estetis, serta meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Amsakar Minta Camat dan Lurah Rajin Turun ke Lapangan, Persoalan Warga Harus Cepat Ditangani
Pemko dan DPRD Batam Sepakati Pansus Dua Ranperda, Ketertiban Umum Jadi Sorotan
Ribuan Botol Miras Diduga Masuk dari Singapura, Polisi Telusuri Jalur ke Batam
BP Batam Perbaiki Jalan Gajah Mada Jalur Sei Ladi: Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mulai 18 Oktober 2026
BP Batam Ajak Masyarakat Waspada terhadap Dampak Kabut Asap
Optimalisasi Pasokan Air Bagi Warga, Ini Langkah BP Batam
Soroti Banjir Batam, Tiga Siswi MAN IC Melaju ke Final Nasional Lomba APBN-APBD
DPD KNPI Kepri Bagikan 1.000 Masker di Batam, Desak Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Kabut Asap

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Amsakar Minta Camat dan Lurah Rajin Turun ke Lapangan, Persoalan Warga Harus Cepat Ditangani

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Pemko dan DPRD Batam Sepakati Pansus Dua Ranperda, Ketertiban Umum Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Ribuan Botol Miras Diduga Masuk dari Singapura, Polisi Telusuri Jalur ke Batam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:55 WIB

BP Batam Perbaiki Jalan Gajah Mada Jalur Sei Ladi: Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mulai 18 Oktober 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:24 WIB

BP Batam Ajak Masyarakat Waspada terhadap Dampak Kabut Asap

Berita Terbaru