WOW! Pajak Kendaraan Bisa Dihapus 100% di Kepri Mulai 1 Juli, Simak Syaratnya!

- Publisher

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang akan berlangsung mulai 1 Juli hingga 15 November 2025.

Program ini memberikan berbagai keringanan dan insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Kepri, termasuk pembebasan denda, diskon pajak pokok, hingga penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Abdullah, S.Sos., M.H, mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus meringankan beban ekonomi warga.

BACA JUGA:  Pemprov Kepulauan Riau Siapkan Empat Agenda Peringatan Hari Jadi Provinsi Kepri ke-23

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kepri untuk segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Ini adalah momen tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban tambahan,” ujar Abdullah.

Berikut rincian kebijakan pemutihan pajak 2025 di Kepri:

✅ Diskon 2% untuk Pokok Pajak Tahun 2025
Wajib pajak tanpa tunggakan akan mendapatkan potongan 2% untuk tahun pajak berjalan.

✅ Pengurangan Pokok Pajak Berjenjang Berdasarkan Tahun Tunggakan:
Tahun 2024: Diskon 10%
Tahun 2023: Diskon 20%
Tahun 2022: Diskon 30%
Tahun 2021: Diskon 40%
Tahun 2020: Diskon 50%
Tahun 2019 ke bawah: Gratis 100%

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Pulangkan 6 Orang Penyintas Sudan Asal Kepri

✅ Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Seluruh denda administratif dihapuskan, cukup bayar pokoknya saja.

✅ Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II)
Masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan tidak perlu membayar biaya BBNKB II.

✅ Penghapusan Denda SWDKLLJ (kecuali tahun berjalan)
Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dihapuskan, meringankan pembayaran tahunan.

BACA JUGA:  Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Program ini merupakan sinergi antara Bapenda Kepri, Ditlantas Polda Kepri, dan Jasa Raharja, dengan harapan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan daerah.

Poster pemutihan pajak kendaraan bermotor Kepri. Foto: INIKEPRI.COM/KepriProv

Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri, Gentur Anggoro Waseso, ST., MM., MBA., CRGP, juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kelengkapan administrasi kendaraan agar aman dan nyaman di jalan raya.

Program ini hanya berlaku hingga 15 November 2025. Manfaatkan kesempatan ini dan segera kunjungi Samsat terdekat di wilayah Kepri.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Bupati Cen Sui Lan Turun Layani Warga di Pasar Murah Natuna, Harga Sembako Lebih Terjangkau
Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu 24 Oktober 2026: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Hujan Ringan dan Udara Kabur
Cen Sui Lan Lepas 334 Kontingen Natuna ke Porprov VI Kepri 2026, 252 Atlet Siap Bertanding
Utang Warisan Pemkab Natuna Rp187 Miliar Segera Diselesaikan, Cen Sui Lan Pastikan Pembangunan Berlanjut
Kaveling Laut Batam Dikembalikan ke BP Batam, Amsakar Tegaskan Tata Ruang Terintegrasi
Soroti Konten TikTok @human.activity yang Dinilai Provokatif, Relawan ASLI Datangi Tim Siber Polda Kepri
Cuaca Kepri Jumat 23 Oktober: Batam Berpotensi Hujan, Kabut Asap Masih Menyelimuti
Dinilai Lampaui Batas Kritik, Relawan ASLI Siapkan Laporan terhadap Akun TikTok @human.activity

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Bupati Cen Sui Lan Turun Layani Warga di Pasar Murah Natuna, Harga Sembako Lebih Terjangkau

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu 24 Oktober 2026: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Hujan Ringan dan Udara Kabur

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:20 WIB

Cen Sui Lan Lepas 334 Kontingen Natuna ke Porprov VI Kepri 2026, 252 Atlet Siap Bertanding

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:03 WIB

Utang Warisan Pemkab Natuna Rp187 Miliar Segera Diselesaikan, Cen Sui Lan Pastikan Pembangunan Berlanjut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Soroti Konten TikTok @human.activity yang Dinilai Provokatif, Relawan ASLI Datangi Tim Siber Polda Kepri

Berita Terbaru