WOW! Pajak Kendaraan Bisa Dihapus 100% di Kepri Mulai 1 Juli, Simak Syaratnya!

- Publisher

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang akan berlangsung mulai 1 Juli hingga 15 November 2025.

Program ini memberikan berbagai keringanan dan insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Kepri, termasuk pembebasan denda, diskon pajak pokok, hingga penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Abdullah, S.Sos., M.H, mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus meringankan beban ekonomi warga.

BACA JUGA:  Ansar: Pemerintah Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 42 Ribu Nelayan dan Petani

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kepri untuk segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Ini adalah momen tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban tambahan,” ujar Abdullah.

Berikut rincian kebijakan pemutihan pajak 2025 di Kepri:

✅ Diskon 2% untuk Pokok Pajak Tahun 2025
Wajib pajak tanpa tunggakan akan mendapatkan potongan 2% untuk tahun pajak berjalan.

✅ Pengurangan Pokok Pajak Berjenjang Berdasarkan Tahun Tunggakan:
Tahun 2024: Diskon 10%
Tahun 2023: Diskon 20%
Tahun 2022: Diskon 30%
Tahun 2021: Diskon 40%
Tahun 2020: Diskon 50%
Tahun 2019 ke bawah: Gratis 100%

BACA JUGA:  Ansar Hadiri Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Kepri, Perkuat Silaturahmi Bangun Daerah

✅ Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Seluruh denda administratif dihapuskan, cukup bayar pokoknya saja.

✅ Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II)
Masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan tidak perlu membayar biaya BBNKB II.

✅ Penghapusan Denda SWDKLLJ (kecuali tahun berjalan)
Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dihapuskan, meringankan pembayaran tahunan.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Serahkan Ranperda RPJMD 2025–2029, Tegaskan Komitmen Pembangunan Maju, Makmur dan Merata

Program ini merupakan sinergi antara Bapenda Kepri, Ditlantas Polda Kepri, dan Jasa Raharja, dengan harapan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan daerah.

Poster pemutihan pajak kendaraan bermotor Kepri. Foto: INIKEPRI.COM/KepriProv

Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri, Gentur Anggoro Waseso, ST., MM., MBA., CRGP, juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kelengkapan administrasi kendaraan agar aman dan nyaman di jalan raya.

Program ini hanya berlaku hingga 15 November 2025. Manfaatkan kesempatan ini dan segera kunjungi Samsat terdekat di wilayah Kepri.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis
Pelepasan 15 Calon Jamaah Haji Belakang Padang Berlangsung Khidmat
Amsakar: Stabilitas Sosial Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam
Hari Kartini 2026, Ketua DPRD Batam Dorong Perempuan Kuasai Ruang Strategis
Batam Terapkan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Kinerja dan Layanan Harus Tetap Optimal
Wali Kota Batam Dorong Penguatan Peran LAM dalam Ranperda
Pulau Penyengat Kian Bersinar, Destinasi Sejarah yang Dorong Ekonomi Kepri
Pemkab Lingga Prioritaskan THR ASN Lewat Kerja Sama dengan BRK Syariah

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:55 WIB

Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis

Selasa, 21 April 2026 - 12:23 WIB

Pelepasan 15 Calon Jamaah Haji Belakang Padang Berlangsung Khidmat

Selasa, 21 April 2026 - 12:14 WIB

Amsakar: Stabilitas Sosial Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam

Selasa, 21 April 2026 - 11:52 WIB

Hari Kartini 2026, Ketua DPRD Batam Dorong Perempuan Kuasai Ruang Strategis

Selasa, 21 April 2026 - 08:02 WIB

Batam Terapkan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Kinerja dan Layanan Harus Tetap Optimal

Berita Terbaru