INIKEPRI.COM — Harapan baru menyapa pelaku usaha mikro di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna resmi meluncurkan program pinjaman tanpa bunga yang dapat diakses oleh para pengusaha kecil mulai hari ini.
Program ini hadir sebagai solusi nyata bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya tanpa terbebani biaya margin atau bunga pinjaman.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mengatakan peluncuran program ini dilakukan bersamaan dengan penandatanganan kerja sama antara Pemkab Natuna dan PT Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Perseroda, Selasa (12/8) di Kantor Bupati Natuna.
“Program ini kami hadirkan untuk membantu pelaku usaha mikro agar bisa berkembang. Kami harap program ini dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha,” ujar Cen Sui Lan.
Skema dan Keunggulan Program
Melalui kerja sama ini, pelaku usaha mikro bisa mengajukan pinjaman maksimal Rp20 juta ke BRKS. Uniknya, peminjam hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman. Seluruh margin yang dalam sistem syariah setara dengan bunga, akan ditanggung oleh Pemkab Natuna.
Untuk mendukung program tersebut, Pemkab mengalokasikan dana dari APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp600 juta.
Syarat Pengajuan
Bagi yang berminat, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Usaha sudah berjalan minimal enam bulan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Menyediakan agunan sesuai nilai pinjaman yang diajukan.
Jenis agunan yang diterima antara lain tanah bersertifikat atau sporadis serta kendaraan bermotor dengan dokumen resmi.
Proses Survei dan Penilaian
Branch Manager PT BRKS Perseroda Ranai, Dwik Dharma Putra, menjelaskan bahwa besaran pinjaman yang diterima akan menyesuaikan hasil survei kelayakan yang dilakukan pihak bank.
“Pengajuan maksimal Rp20 juta, tapi jika hasil survei menunjukkan kemampuan usahanya di bawah itu, maka jumlahnya akan disesuaikan,” jelas Dwik.
Survei ini mencakup kunjungan ke lokasi usaha, wawancara, serta verifikasi dan validasi data untuk memastikan pinjaman tepat sasaran.
Sanksi bagi yang Lalai
Meski tanpa bunga, kedisiplinan tetap menjadi kunci. Penerima pinjaman yang menunggak akan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencatatan di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (BI Checking), yang dapat mempersulit akses pinjaman di masa depan.
“Program ini sudah bisa diakses mulai hari ini. Pengajuan dapat dilakukan langsung di Kantor Induk BRKS maupun Kedai BRK Syariah di pulau-pulau,” pungkas Dwik.
Penulis : IZ

















