Amsakar: Pendidikan Batam Harus Cerdas, Berkarakter, dan Berakhlak

- Publisher

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Foto: INIKEPRI.COM

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kota Batam atas penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Apresiasi tersebut disampaikan Amsakar dalam  Sidang dipimpin Ketua DPRD Muhammad Kamalludin dan dihadiri 40 dari 50 anggota dewan.

“Kami sangat mengapresiasi DPRD, khususnya Panitia Khusus, yang telah membahas Ranperda ini bersama Pemko Batam dan para pemangku kepentingan hingga tuntas,” ujar Amsakar.

BACA JUGA:  Rudi Silaturahmi Bersama Veteran

Ia menjelaskan, Ranperda ini merupakan bukti komitmen Pemko dan DPRD dalam menghadirkan pendidikan berkualitas. Aturan ini merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

Perubahan perda ini menyesuaikan dengan regulasi pusat, seperti PP Nomor 4 Tahun 2022 yang mengubah PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan.

BACA JUGA:  Harhubnas 2025, Wali Kota Amsakar: Transportasi Adalah Tulang Punggung Negeri

Seiring perubahan tersebut, beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2019 dianggap tidak relevan dan perlu diperbarui, termasuk penyesuaian norma, nomenklatur, serta perubahan judul menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

“Tujuannya mengembangkan potensi peserta didik agar beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Sesuai kaidah perundang-undangan, perubahan lebih dari 50 persen mengharuskan pencabutan perda lama. Karena itu, Perda Nomor 3 Tahun 2019 resmi dicabut dan diganti dengan perda baru.

BACA JUGA:  Meriah dan Khidmat, Pawai Takbir Mobil Hias Warnai Malam IdulAdha 1446 H Kota Batam

Setelah disepakati, Ranperda ini akan dikirim ke Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapat nomor register.

“Semoga kebersamaan dan kerja keras ini membawa kemajuan bagi pendidikan Batam,” tutup Amsakar.

Usai sidang, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama atas Ranperda yang telah disahkan, oleh Wali Kota Batam dan Ketua DPRD Kota Batam.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama
BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami
BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar
Ringankan Beban Warga, Pemko Batam Gratiskan PBB untuk Rumah Hingga Rp120 Juta
May Day Berbeda di Batam: Buruh Kompak Angkut Puluhan Ton Sampah
Keceriaan Amsakar-Li Claudia bersama Buruh Batam, MayDay Diisi Aksi Positif
Akhir Pekan Membludak, Belakang Padang Jadi Magnet Wisata Baru Warga Batam

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:24 WIB

Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:00 WIB

BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:36 WIB

Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:35 WIB

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:47 WIB

Ringankan Beban Warga, Pemko Batam Gratiskan PBB untuk Rumah Hingga Rp120 Juta

Berita Terbaru