INIKEPRI.COM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, memaparkan berbagai langkah transformasi yang tengah dijalankan BP Batam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Dalam paparannya, Amsakar menekankan lima agenda utama: arahan Presiden RI terkait penyelesaian lahan non produktif, perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), langkah transformasi pelayanan lahan, pemutakhiran regulasi, serta digitalisasi layanan melalui Land Management System (LMS).
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa berdiskusi bersama DPR. Kami ingin menunjukkan bahwa BP Batam kini bergerak cepat, transparan, dan berpihak pada masyarakat serta dunia usaha,” ujar Amsakar.
Amsakar menjelaskan, restrukturisasi dilakukan melalui Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2025 tentang SOTK baru. Jika sebelumnya kewenangan BP Batam hanya fokus pada lahan darat, kini diperluas mencakup pesisir, reklamasi, bahkan kawasan hutan.
“Langkah ini mempercepat pengambilan keputusan, memperkuat fungsi pengawasan, dan menyediakan pelayanan publik yang lebih akuntabel,” katanya.
Perubahan struktur kelembagaan ini, menurut Amsakar, sekaligus menjadi jawaban atas arahan Presiden Prabowo Subianto agar BP Batam lebih adaptif, responsif, serta mampu menghadirkan tata kelola yang modern.
Selain restrukturisasi, BP Batam juga melakukan lompatan di bidang pelayanan lahan. Melalui sistem digital Land Management System (LMS), masyarakat maupun investor kini bisa mengajukan permohonan lahan secara lebih cepat dan transparan.
Lewat LMS, pemohon dapat langsung mengecek ketersediaan lahan berbasis peta spasial. Selanjutnya, ada proses verifikasi teknis dan finansial sebelum diputuskan di tingkat pimpinan.
“Semua prosedur kini terintegrasi dalam satu sistem. Investor dan masyarakat tidak lagi bingung atau merasa prosesnya gelap. Ada kepastian, ada transparansi,” tegas Amsakar.
Transformasi ini diperkuat dengan lahirnya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan. Regulasi tersebut mencakup perencanaan, pemanfaatan, legalitas tanah, hingga pengawasan.
Dengan regulasi baru ini, BP Batam memastikan pelayanan lahan berbasis LMS memiliki payung hukum yang kuat. Tujuannya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha, serta mendukung prinsip keberlanjutan dan keterbukaan.
“Dengan regulasi ini, pelayanan tidak hanya cepat dan digital, tapi juga punya kepastian hukum yang jelas,” kata Amsakar.
Amsakar menegaskan, seluruh langkah yang ditempuh BP Batam bukan sekadar reformasi birokrasi, melainkan upaya nyata menjawab tantangan pengelolaan lahan sekaligus memperkuat iklim investasi.
“Arahan Presiden jelas: transformasi ini harus membawa manfaat langsung bagi kesejahteraan warga Batam, sekaligus menjadikan Batam kawasan ekonomi yang tangguh dan berdaya saing,” pungkasnya.
Penulis : RP
Editor : IZ