Amsakar–Li Claudia Paparkan Transformasi BP Batam di Komisi VI DPR RI: Layanan Lahan Semakin Modern dan Transparan

- Publisher

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amsakar Achmad saat RDP di DPR RI. Foto: Tangkapan Layar

Amsakar Achmad saat RDP di DPR RI. Foto: Tangkapan Layar

INIKEPRI.COM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, memaparkan berbagai langkah transformasi yang tengah dijalankan BP Batam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Dalam paparannya, Amsakar menekankan lima agenda utama: arahan Presiden RI terkait penyelesaian lahan non produktif, perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), langkah transformasi pelayanan lahan, pemutakhiran regulasi, serta digitalisasi layanan melalui Land Management System (LMS).

“Alhamdulillah, hari ini kita bisa berdiskusi bersama DPR. Kami ingin menunjukkan bahwa BP Batam kini bergerak cepat, transparan, dan berpihak pada masyarakat serta dunia usaha,” ujar Amsakar.

BACA JUGA:  PPKM Mikro Diperpanjang, Operasional Tempat Usaha Sampai Pukul 20.00 WIB

Amsakar menjelaskan, restrukturisasi dilakukan melalui Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2025 tentang SOTK baru. Jika sebelumnya kewenangan BP Batam hanya fokus pada lahan darat, kini diperluas mencakup pesisir, reklamasi, bahkan kawasan hutan.

“Langkah ini mempercepat pengambilan keputusan, memperkuat fungsi pengawasan, dan menyediakan pelayanan publik yang lebih akuntabel,” katanya.

Perubahan struktur kelembagaan ini, menurut Amsakar, sekaligus menjadi jawaban atas arahan Presiden Prabowo Subianto agar BP Batam lebih adaptif, responsif, serta mampu menghadirkan tata kelola yang modern.

Selain restrukturisasi, BP Batam juga melakukan lompatan di bidang pelayanan lahan. Melalui sistem digital Land Management System (LMS), masyarakat maupun investor kini bisa mengajukan permohonan lahan secara lebih cepat dan transparan.

BACA JUGA:  Aduan di Radio, Tindakan di Lapangan: Amsakar-Li Claudia Tuntaskan Sampah Bukit Beliung dalam Sehari!

Lewat LMS, pemohon dapat langsung mengecek ketersediaan lahan berbasis peta spasial. Selanjutnya, ada proses verifikasi teknis dan finansial sebelum diputuskan di tingkat pimpinan.

“Semua prosedur kini terintegrasi dalam satu sistem. Investor dan masyarakat tidak lagi bingung atau merasa prosesnya gelap. Ada kepastian, ada transparansi,” tegas Amsakar.

Transformasi ini diperkuat dengan lahirnya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan. Regulasi tersebut mencakup perencanaan, pemanfaatan, legalitas tanah, hingga pengawasan.

Dengan regulasi baru ini, BP Batam memastikan pelayanan lahan berbasis LMS memiliki payung hukum yang kuat. Tujuannya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha, serta mendukung prinsip keberlanjutan dan keterbukaan.

BACA JUGA:  Disbudpar Batam Diminta Lebih Banyak Padukan Wisata Alam dan Budaya

“Dengan regulasi ini, pelayanan tidak hanya cepat dan digital, tapi juga punya kepastian hukum yang jelas,” kata Amsakar.

Amsakar menegaskan, seluruh langkah yang ditempuh BP Batam bukan sekadar reformasi birokrasi, melainkan upaya nyata menjawab tantangan pengelolaan lahan sekaligus memperkuat iklim investasi.

“Arahan Presiden jelas: transformasi ini harus membawa manfaat langsung bagi kesejahteraan warga Batam, sekaligus menjadikan Batam kawasan ekonomi yang tangguh dan berdaya saing,” pungkasnya.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Amsakar Perkuat Peran RT, RW dan LPM Sebagai Jembatan Informasi Pemerintah ke Masyarakat
TP-PKK Batam Salurkan 30 Kursi Roda, Erlita Amsakar Tegaskan Komitmen pada Kelompok Disabilitas
Tingkatkan Keandalan Listrik di Senjulung, PLN Batam Percepat Pembangunan Gardu Baru Dalam Upaya Pengamanan Peningkatan Beban
Ramai Sorotan Anggaran Sopir Rp44,3 Miliar, Pemko Batam: Diprioritaskan untuk Pelayanan Publik
Pengurus KBKK Batam Dikukuhkan, Amsakar Minta Pengurus Jaga Soliditas dan Perkuat Kontribusi bagi Daerah
Saya Orang Pertama yang Bersuara”: Kesaksian Korban Membuka Babak Baru Dugaan Intimidasi di Bukit Indah Piayu
Video Viral Menghilang, Warga Perumahan Bukit Indah Piayu Mengaku Diintimidasi, Ancaman Longsor Membayangi Proyek Mahkota Property Group
Apresiasi Peran BP Batam, Banggar DPR RI Optimis Batam Menjadi Kawasan Investasi Berkelas Dunia

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:19 WIB

Amsakar Perkuat Peran RT, RW dan LPM Sebagai Jembatan Informasi Pemerintah ke Masyarakat

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:13 WIB

TP-PKK Batam Salurkan 30 Kursi Roda, Erlita Amsakar Tegaskan Komitmen pada Kelompok Disabilitas

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:00 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik di Senjulung, PLN Batam Percepat Pembangunan Gardu Baru Dalam Upaya Pengamanan Peningkatan Beban

Senin, 6 Juli 2026 - 09:51 WIB

Ramai Sorotan Anggaran Sopir Rp44,3 Miliar, Pemko Batam: Diprioritaskan untuk Pelayanan Publik

Senin, 6 Juli 2026 - 09:21 WIB

Pengurus KBKK Batam Dikukuhkan, Amsakar Minta Pengurus Jaga Soliditas dan Perkuat Kontribusi bagi Daerah

Berita Terbaru