INIKEPRI.COM – Belakangan ini beredar luas di media sosial klaim yang menyebutkan bahwa pemerintah akan melunasi hutang bank di bawah Rp5 juta bagi rakyat kecil.
Narasi tersebut ramai dibagikan, salah satunya melalui unggahan akun Facebook bernama @Dhia Al Maududi, yang menuliskan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan khusus untuk melunasi hutang kecil dan memutihkan nama warga dari daftar blacklist bank.
Namun, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan hasil penelusuran tim Cek Fakta TurnBackHoax, tidak ditemukan pengumuman resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa negara akan menanggung atau melunasi hutang bank di bawah Rp5 juta.
Program yang terbukti ada hanyalah penghapusan piutang macet untuk pelaku UMKM, yakni bagi debitur dengan nilai piutang hingga ratusan juta rupiah.
Program ini tidak berlaku untuk individu umum yang memiliki pinjaman pribadi atau hutang konsumtif di bawah Rp5 juta.
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan bahwa pemerintah akan melunasi hutang bank di bawah Rp5 juta tergolong konten palsu (fabricated content) atau informasi hoaks.
Tidak ada kebijakan resmi, baik dari pemerintah pusat maupun lembaga keuangan negara, yang mendukung pernyataan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya agar tidak memperkuat penyebaran berita bohong di ruang digital.
Penulis : RP
Editor : IZ

















