INIKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas dua pengusaha properti ternama di Batam, Roma Nasir Hutabarat dan Riki Lim. Keduanya sebelumnya dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Langkah kasasi tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, pada Senin (20/5/2024). Ia menegaskan bahwa jaksa tidak menerima putusan bebas tersebut dan segera menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung.
“Hari ini Kejari Batam menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan terdakwa Riki Lim,” ujar Andreas Tarigan kepada wartawan.
Menurut Andreas, untuk terdakwa Roma Nasir Hutabarat, kasasi telah diajukan lebih dulu beberapa waktu sebelumnya.
“Kalau untuk Roma Nasir sudah kemarin,” tambahnya.
Saat ini, tim jaksa tengah mempersiapkan memori kasasi sebagai dasar pengajuan ke Mahkamah Agung. Andreas menjelaskan, sesuai dengan Pasal 245 KUHAP, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dan menyerahkan berkas tersebut setelah pernyataan kasasi diajukan.
“Memori kasasi sedang disiapkan. Dalam 245 KUHP disebutkan bahwa jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyiapkan memori kasasinya,” jelas Andreas.
Diketahui, vonis bebas terhadap dua terdakwa tersebut sempat menuai reaksi dari sejumlah pihak, termasuk para korban yang merasa tidak mendapatkan keadilan atas kasus yang menjerat keduanya.
Dalam perkara berbeda, Riki Lim didakwa melakukan pengerusakan pagar beton milik PT Putra Padu Mitra Jaya, perusahaan yang bersebelahan dengan proyek Glory View miliknya. Sementara itu, Roma Nasir Hutabarat, selaku Direktur PT BRB, dijerat dengan dakwaan penipuan dan penggelapan terkait proyek properti yang menimbulkan kerugian bagi sejumlah pihak.
Meski majelis hakim memutuskan keduanya bebas dari segala tuntutan, Kejari Batam memastikan upaya hukum tetap dilanjutkan hingga tingkat kasasi sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Penulis : IZ

















