Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Roma Nasir dan Riki Lim

- Admin

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. Foto: INIKEPRI.COM

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas dua pengusaha properti ternama di Batam, Roma Nasir Hutabarat dan Riki Lim. Keduanya sebelumnya dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Langkah kasasi tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, pada Senin (20/5/2024). Ia menegaskan bahwa jaksa tidak menerima putusan bebas tersebut dan segera menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Danlanud Hang Nadim Batam Kunjungi Kejari, Pererat Sinergi TNI AU dan Penegak Hukum

“Hari ini Kejari Batam menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan terdakwa Riki Lim,” ujar Andreas Tarigan kepada wartawan.

Menurut Andreas, untuk terdakwa Roma Nasir Hutabarat, kasasi telah diajukan lebih dulu beberapa waktu sebelumnya.

“Kalau untuk Roma Nasir sudah kemarin,” tambahnya.

Saat ini, tim jaksa tengah mempersiapkan memori kasasi sebagai dasar pengajuan ke Mahkamah Agung. Andreas menjelaskan, sesuai dengan Pasal 245 KUHAP, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dan menyerahkan berkas tersebut setelah pernyataan kasasi diajukan.

Baca Juga :  Amsakar-Li Claudia Hadiri Upacara 17 Hari Bulan : Tekankan Loyalitas dan Kolaborasi untuk Bangun Batam

“Memori kasasi sedang disiapkan. Dalam 245 KUHP disebutkan bahwa jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyiapkan memori kasasinya,” jelas Andreas.

Diketahui, vonis bebas terhadap dua terdakwa tersebut sempat menuai reaksi dari sejumlah pihak, termasuk para korban yang merasa tidak mendapatkan keadilan atas kasus yang menjerat keduanya.

Dalam perkara berbeda, Riki Lim didakwa melakukan pengerusakan pagar beton milik PT Putra Padu Mitra Jaya, perusahaan yang bersebelahan dengan proyek Glory View miliknya. Sementara itu, Roma Nasir Hutabarat, selaku Direktur PT BRB, dijerat dengan dakwaan penipuan dan penggelapan terkait proyek properti yang menimbulkan kerugian bagi sejumlah pihak.

Baca Juga :  Ajak Warga Tertib Bayar Pajak, Amsakar Sebut Target PBB-P2 Tahun 2025 Capai Rp270 Miliar

Meski majelis hakim memutuskan keduanya bebas dari segala tuntutan, Kejari Batam memastikan upaya hukum tetap dilanjutkan hingga tingkat kasasi sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II
Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:17 WIB

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:50 WIB

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Berita Terbaru