Jaksa Tolak Vonis Bebas Dua Bos Properti di Batam: Memori Kasasi Roma Nasir Sudah Dikirim, Riki Lim Menyusul

- Publisher

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. Foto: INIKEPRI.COM

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menyatakan menolak putusan bebas dua bos properti ternama di Batam, Roma Nasir Hutabarat dan Riki Lim. Keduanya sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sejak 20 Mei 2024 lalu, jaksa telah menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut. Kini, memori kasasi untuk salah satu terdakwa sudah dikirim ke PN Batam.

BACA JUGA:  Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Roma Nasir dan Riki Lim

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, mengatakan bahwa berkas memori kasasi untuk terdakwa Roma Nasir Hutabarat, selaku Direktur PT BRB, telah diserahkan melalui kepaniteraan pengadilan.

“Sudah dikirim melalui kepaniteraan PN Batam, hari Kamis, 20 Mei kemarin,” ujar Andreas, Senin (3/6/2024).

Sementara itu, memori kasasi untuk terdakwa Riki Lim, Direktur Glory Point, masih dalam tahap penyusunan oleh tim jaksa.

BACA JUGA:  Kejari Batam Diganjar Penghargaan dari DPRD Kota Batam

“Untuk Riki Lim masih disusun. Akan kami informasikan kalau sudah dikirim,” jelas Andreas.

Sebelumnya, majelis hakim PN Batam memutuskan kedua terdakwa bebas dari segala tuntutan. Putusan tersebut memicu reaksi dan protes dari masyarakat, terutama dari pihak korban yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut.

Dalam perkara berbeda, Riki Lim didakwa melakukan pengerusakan pagar beton milik PT Putra Padu Mitra Jaya yang bersebelahan dengan proyek Glory View miliknya. Sedangkan Roma Nasir Hutabarat dijerat dengan dakwaan penipuan dan penggelapan terkait proyek properti di Batam.

BACA JUGA:  48 ribu KTP Elektronik Dimusnahkan

Kejari Batam menegaskan, upaya hukum kasasi dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan keadilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota
Amsakar Siapkan Reformasi Tata Kelola Sampah Batam, Libatkan Ahli dan Teknologi Modern
Polda Kepri Berduka, Ipda Supriadi alias Joker Meninggal Dunia

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:03 WIB

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Jumat, 17 April 2026 - 07:00 WIB

Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani

Jumat, 17 April 2026 - 06:52 WIB

Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci

Kamis, 16 April 2026 - 14:50 WIB

Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026

Berita Terbaru