INIKEPRI.COM – Menyikapi kegaduhan dan polemik publik terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25, 28, dan 47, Ketua Umum Ikatan Keluarga Riau Lingga (IKRAL) Sopian Galang bersama Pendiri LANG LAUT, Panglima Suherman, S.E., M.M., mengambil langkah strategis dengan mengonsolidasikan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) lokal di wilayah Batam dan sekitarnya, Minggu (4/1/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Bulang Perkasa, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), serta LLMb, dengan tujuan menyatukan aspirasi masyarakat tempatan agar dapat disampaikan secara resmi, terkoordinasi, dan konstruktif kepada pemerintah pusat maupun Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Ketua Umum IKRAL, Sopian Galang, menegaskan bahwa polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak boleh dibiarkan berlarut dan harus disikapi melalui dialog terbuka. Menurutnya, audiensi serta sosialisasi yang komprehensif terkait PP 25, 28, dan 47 menjadi kebutuhan mendesak agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Yang kami dorong adalah ruang dialog. Kami meminta pemerintah dan BP Batam membuka pintu audiensi serta sosialisasi agar masyarakat, khususnya anak tempatan, memahami arah kebijakan dan dampak yang ditimbulkan,” ujar Sopian Galang.
Sementara itu, Pendiri LANG LAUT, Panglima Suherman, menekankan pentingnya keberpihakan kebijakan terhadap masyarakat lokal. Ia menyampaikan bahwa seluruh ormas yang hadir sepakat memperjuangkan agar anak tempatan menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan dan pembangunan di Batam.
“Kami tidak menolak aturan. Namun kami meminta kebijakan yang adil dan berpihak. Anak tempatan harus menjadi prioritas, bukan sekadar penonton di negeri sendiri,” tegas Panglima Suherman.
Dari pertemuan tersebut, disepakati langkah bersama untuk mengajukan permohonan audiensi resmi kepada pemerintah dan BP Batam. Selain itu, para ormas juga meminta agar dilakukan sosialisasi menyeluruh terhadap PP 25, 28, dan 47 dengan melibatkan unsur masyarakat dan organisasi lokal.
Langkah konsolidasi ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah dalam meredam polemik yang berkembang, sekaligus menghadirkan solusi kebijakan yang berkeadilan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat tempatan.
Penulis : IZ

















