INIKEPRI.COM — Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu (21/1/2026), sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga dan memperkuat identitas Melayu di tengah pesatnya pembangunan kota.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Dalam agenda penyampaian pandangan fraksi atas pendapat Wali Kota Batam, seluruh fraksi DPRD menyatakan sikap sejalan untuk melanjutkan Ranperda LAM ke tahap pembahasan lanjutan. Fraksi-fraksi tersebut meliputi Fraksi Nasdem, Gerindra, Golkar, PKS, PKB, serta fraksi gabungan PAN–Demokrat–PPP dan Hanura–PSI–PKN.
Dukungan penuh dari seluruh fraksi ini menandai adanya kesepahaman lintas partai politik terkait pentingnya penguatan peran lembaga adat sebagai bagian dari fondasi sosial dan kultural Kota Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi atas sikap DPRD Batam yang dinilainya mencerminkan kesadaran kolektif untuk menjaga jati diri daerah. Menurutnya, Ranperda LAM bukan sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen strategis dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian budaya.
“Ranperda ini adalah bentuk ikhtiar bersama untuk memastikan nilai-nilai Melayu tetap hidup dan menjadi roh pembangunan Batam. Di tengah laju industrialisasi dan heterogenitas penduduk yang kini mencapai sekitar 1,29 juta jiwa berdasarkan data BPS 2025, identitas Melayu harus tetap menjadi fondasi yang mempersatukan,” ujar Amsakar.
Ia menambahkan, keberadaan Lembaga Adat Melayu sangat penting sebagai penjaga nilai, norma, dan kearifan lokal yang telah mengakar dalam sejarah Batam. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan LAM melalui payung hukum daerah dinilai mendesak agar perannya dapat berjalan lebih optimal dan terstruktur.
Amsakar juga menegaskan bahwa Ranperda tersebut sejalan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kedudukan, struktur organisasi, serta kewenangan Lembaga Adat Melayu memiliki kepastian hukum yang jelas, sehingga dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga harmoni sosial di Batam,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut persetujuan fraksi, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAM Kota Batam. Dalam susunan yang disepakati, Muhammad Yunus ditunjuk sebagai Ketua Pansus dan Suryamakmur Nasution sebagai Wakil Ketua.
Pembentukan Pansus ini diharapkan mampu mempercepat dan memperdalam pembahasan substansi Ranperda agar regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta relevan dengan dinamika sosial Kota Batam yang multikultural.
“Lembaga Adat Melayu memiliki posisi strategis sebagai penjaga nilai dan identitas daerah. Dengan kerja Pansus yang optimal, kami berharap Ranperda ini segera disahkan dan menjadi pijakan kuat bagi pelestarian adat dan budaya Melayu di Batam,” tutup Amsakar.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















