INIKEPRI.COM – Organisasi kemasyarakatan pendukung pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, PROJO, menyatakan sikap tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu. Menurut PROJO, gagasan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam efektivitas tugas Polri menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum.
Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Damanik, menilai usulan tersebut tidak tepat baik dari sisi konstitusional maupun tata kelola pemerintahan.
“Kami dengan tegas menolak usulan agar Polri berada di bawah kementerian, kementerian apa pun namanya,” ujar Freddy di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Wacana tersebut mencuat dalam rapat kerja antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Komisi II DPR RI pada 26 Januari 2026. Dalam forum itu, Kapolri mengungkap adanya usulan agar Polri berada di bawah kementerian tertentu, namun secara terbuka menyatakan penolakannya.
Freddy menyampaikan bahwa PROJO sejalan dengan sikap Kapolri yang menolak wacana tersebut. Ia menegaskan, posisi dan peran Polri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 ditegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Artinya, secara konstitusional Polri tidak ditempatkan dalam struktur sektoral kementerian mana pun,” jelasnya.
Menurut Freddy, frasa “alat negara” menunjukkan bahwa Polri berada langsung di bawah otoritas Presiden sebagai kepala pemerintahan dan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi. Oleh karena itu, pemindahan struktur Polri ke bawah kementerian tertentu tidak bisa dilakukan tanpa perubahan konstitusi.
“Jika ingin mengubah struktur tersebut, maka jalurnya adalah amandemen UUD 1945. Tanpa itu, wacana ini justru berpotensi melanggar konstitusi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berisiko mengganggu netralitas dan profesionalitas institusi kepolisian. Selain itu, rentang kendali Presiden terhadap Polri dinilai akan semakin jauh dan membuka ruang intervensi struktural dari berbagai kepentingan.
“Polri seharusnya tetap bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jika ditempatkan di bawah kementerian, justru akan membuka ruang cawe-cawe struktural yang dapat mengganggu fungsi keamanan,” ujar Freddy.
PROJO menilai, tantangan yang dihadapi Polri saat ini tidak semestinya dijawab dengan perubahan kelembagaan. Fokus utama yang diperlukan adalah penguatan fungsi pelayanan, profesionalisme, serta peningkatan kualitas kinerja institusi.
“Kami tidak melihat urgensi memindahkan Polri ke bawah kementerian. Yang dibutuhkan adalah penguatan dan perbaikan internal, bukan perubahan struktur yang bersifat coba-coba,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Freddy menegaskan bahwa perbaikan institusi merupakan kebutuhan semua lembaga negara. Namun, perubahan tersebut harus dilakukan secara terukur dan tidak menabrak prinsip konstitusional.
“Penguatan dan pembenahan memang perlu. Tapi solusi struktural yang keliru justru bisa menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.
Penulis : IZ

















