Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak PROJO, Ini Alasannya

- Publisher

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal DPP PROJO Freddy Damanik. Foto: Istimewa

Sekretaris Jenderal DPP PROJO Freddy Damanik. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Organisasi kemasyarakatan pendukung pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, PROJO, menyatakan sikap tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu. Menurut PROJO, gagasan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam efektivitas tugas Polri menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum.

Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Damanik, menilai usulan tersebut tidak tepat baik dari sisi konstitusional maupun tata kelola pemerintahan.

“Kami dengan tegas menolak usulan agar Polri berada di bawah kementerian, kementerian apa pun namanya,” ujar Freddy di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Wacana tersebut mencuat dalam rapat kerja antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Komisi II DPR RI pada 26 Januari 2026. Dalam forum itu, Kapolri mengungkap adanya usulan agar Polri berada di bawah kementerian tertentu, namun secara terbuka menyatakan penolakannya.

BACA JUGA:  PPP Akan Duetkan Anies-Khofifah di Pilpres 2024

Freddy menyampaikan bahwa PROJO sejalan dengan sikap Kapolri yang menolak wacana tersebut. Ia menegaskan, posisi dan peran Polri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 ditegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Artinya, secara konstitusional Polri tidak ditempatkan dalam struktur sektoral kementerian mana pun,” jelasnya.

Menurut Freddy, frasa “alat negara” menunjukkan bahwa Polri berada langsung di bawah otoritas Presiden sebagai kepala pemerintahan dan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi. Oleh karena itu, pemindahan struktur Polri ke bawah kementerian tertentu tidak bisa dilakukan tanpa perubahan konstitusi.

BACA JUGA:  Efisiensi Biaya Pemilu, MK Sarankan KPU Pertimbangkan 'e-Voting'

“Jika ingin mengubah struktur tersebut, maka jalurnya adalah amandemen UUD 1945. Tanpa itu, wacana ini justru berpotensi melanggar konstitusi,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berisiko mengganggu netralitas dan profesionalitas institusi kepolisian. Selain itu, rentang kendali Presiden terhadap Polri dinilai akan semakin jauh dan membuka ruang intervensi struktural dari berbagai kepentingan.

“Polri seharusnya tetap bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jika ditempatkan di bawah kementerian, justru akan membuka ruang cawe-cawe struktural yang dapat mengganggu fungsi keamanan,” ujar Freddy.

BACA JUGA:  Hore! Operasi Zebra 2020 Tidak Ada Tilang, Polri Ungkap Masyarakat Bahagia

PROJO menilai, tantangan yang dihadapi Polri saat ini tidak semestinya dijawab dengan perubahan kelembagaan. Fokus utama yang diperlukan adalah penguatan fungsi pelayanan, profesionalisme, serta peningkatan kualitas kinerja institusi.

“Kami tidak melihat urgensi memindahkan Polri ke bawah kementerian. Yang dibutuhkan adalah penguatan dan perbaikan internal, bukan perubahan struktur yang bersifat coba-coba,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Freddy menegaskan bahwa perbaikan institusi merupakan kebutuhan semua lembaga negara. Namun, perubahan tersebut harus dilakukan secara terukur dan tidak menabrak prinsip konstitusional.

“Penguatan dan pembenahan memang perlu. Tapi solusi struktural yang keliru justru bisa menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.

Penulis : IZ

Berita Terkait

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam
KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah
Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran Capai 81 Persen
Pemerintah Persilakan DPR Bahas Draf RUU Perampasan Aset
Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:07 WIB

Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak PROJO, Ini Alasannya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Kamis, 20 November 2025 - 12:39 WIB

Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir

Kamis, 13 November 2025 - 10:49 WIB

Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam

Senin, 10 November 2025 - 07:04 WIB

KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

Berita Terbaru