ASN Wajib Simak! Jadwal Lengkap Pemakaian Batik KORPRI Sesuai SE BKN 2026

- Publisher

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seragam Korpri. Foto: Istimewa

Ilustrasi seragam Korpri. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah resmi memperbarui ketentuan penggunaan seragam batik KORPRI bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 22 Januari 2026.

Aturan tersebut mengikat seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan instansi pusat hingga pemerintah daerah.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa penyeragaman pemakaian batik KORPRI bukan sekadar persoalan busana dinas, melainkan bagian dari upaya memperkuat identitas dan soliditas ASN sebagai tulang punggung birokrasi negara.

BACA JUGA:  Kasus Sembuh Covid Secara Nasional Mencapai 161.065 Kasus

“Seragam KORPRI adalah simbol kebersamaan ASN. Melalui kebijakan ini, kami ingin menegaskan kembali semangat persatuan, disiplin, dan jiwa korsa aparatur negara sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Zudan dalam keterangannya.

Bukan Sekadar Seragam, Tapi Identitas ASN

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, ASN diwajibkan mengenakan batik KORPRI pada waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan secara nasional. Penyeragaman ini diharapkan menciptakan kesan profesional, tertib, dan berwibawa dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan.

Menurut BKN, konsistensi penggunaan seragam juga menjadi bagian dari etika kerja ASN di ruang publik, terutama saat menghadiri kegiatan resmi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

BACA JUGA:  Belum Booster Masih Bisa Ikut Mudik Lebaran, Cek Syaratnya Disini!

Jadwal Resmi Pemakaian Batik KORPRI

Mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026, batik KORPRI wajib dikenakan ASN pada:

1. Setiap hari Kamis
2. Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI
3. Tanggal 17 setiap bulan
4. Upacara hari besar nasional
5. Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
6. Pelantikan ASN pada jabatan manajerial dan fungsional
7. Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh KORPRI

Ketentuan ini berlaku seragam di seluruh Indonesia, tanpa pengecualian wilayah maupun instansi.

BACA JUGA:  Ini Kronologi 2 Artis Saat 'Threesome' Digerebek

Dorong Disiplin dan Wibawa Birokrasi

BKN berharap, kebijakan ini dapat dijalankan dengan kesadaran penuh oleh seluruh ASN, bukan sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral sebagai pelayan publik.

“Ketertiban dalam hal kecil seperti seragam mencerminkan kesiapan ASN dalam menjalankan tugas yang lebih besar. Dari kedisiplinan inilah kepercayaan publik dibangun,” tambah Zudan.

Dengan berlakunya aturan baru ini, ASN diharapkan tidak lagi keliru dalam penggunaan seragam, sekaligus mampu menampilkan wajah birokrasi yang rapi, solid, dan profesional di mata masyarakat.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Berita Terbaru