ASN Wajib Simak! Jadwal Lengkap Pemakaian Batik KORPRI Sesuai SE BKN 2026

- Publisher

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seragam Korpri. Foto: Istimewa

Ilustrasi seragam Korpri. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah resmi memperbarui ketentuan penggunaan seragam batik KORPRI bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 22 Januari 2026.

Aturan tersebut mengikat seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan instansi pusat hingga pemerintah daerah.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa penyeragaman pemakaian batik KORPRI bukan sekadar persoalan busana dinas, melainkan bagian dari upaya memperkuat identitas dan soliditas ASN sebagai tulang punggung birokrasi negara.

BACA JUGA:  Menko Marves Tegaskan Kerja Sama RI - RRT Semakin Kuat

“Seragam KORPRI adalah simbol kebersamaan ASN. Melalui kebijakan ini, kami ingin menegaskan kembali semangat persatuan, disiplin, dan jiwa korsa aparatur negara sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Zudan dalam keterangannya.

Bukan Sekadar Seragam, Tapi Identitas ASN

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, ASN diwajibkan mengenakan batik KORPRI pada waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan secara nasional. Penyeragaman ini diharapkan menciptakan kesan profesional, tertib, dan berwibawa dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan.

Menurut BKN, konsistensi penggunaan seragam juga menjadi bagian dari etika kerja ASN di ruang publik, terutama saat menghadiri kegiatan resmi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

BACA JUGA:  BPJS Jadi Syarat Buat SIM, Jual Beli Tanah dan Naik Haji

Jadwal Resmi Pemakaian Batik KORPRI

Mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026, batik KORPRI wajib dikenakan ASN pada:

1. Setiap hari Kamis
2. Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI
3. Tanggal 17 setiap bulan
4. Upacara hari besar nasional
5. Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
6. Pelantikan ASN pada jabatan manajerial dan fungsional
7. Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh KORPRI

Ketentuan ini berlaku seragam di seluruh Indonesia, tanpa pengecualian wilayah maupun instansi.

BACA JUGA:  Catat! Ini Daftar Orang yang Tidak Bisa Divaksin

Dorong Disiplin dan Wibawa Birokrasi

BKN berharap, kebijakan ini dapat dijalankan dengan kesadaran penuh oleh seluruh ASN, bukan sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral sebagai pelayan publik.

“Ketertiban dalam hal kecil seperti seragam mencerminkan kesiapan ASN dalam menjalankan tugas yang lebih besar. Dari kedisiplinan inilah kepercayaan publik dibangun,” tambah Zudan.

Dengan berlakunya aturan baru ini, ASN diharapkan tidak lagi keliru dalam penggunaan seragam, sekaligus mampu menampilkan wajah birokrasi yang rapi, solid, dan profesional di mata masyarakat.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Berita Terbaru