ASN Wajib Simak! Jadwal Lengkap Pemakaian Batik KORPRI Sesuai SE BKN 2026

- Publisher

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seragam Korpri. Foto: Istimewa

Ilustrasi seragam Korpri. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah resmi memperbarui ketentuan penggunaan seragam batik KORPRI bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 22 Januari 2026.

Aturan tersebut mengikat seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan instansi pusat hingga pemerintah daerah.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa penyeragaman pemakaian batik KORPRI bukan sekadar persoalan busana dinas, melainkan bagian dari upaya memperkuat identitas dan soliditas ASN sebagai tulang punggung birokrasi negara.

BACA JUGA:  Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri Jatuh Pada 2 Mei 2022

“Seragam KORPRI adalah simbol kebersamaan ASN. Melalui kebijakan ini, kami ingin menegaskan kembali semangat persatuan, disiplin, dan jiwa korsa aparatur negara sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Zudan dalam keterangannya.

Bukan Sekadar Seragam, Tapi Identitas ASN

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, ASN diwajibkan mengenakan batik KORPRI pada waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan secara nasional. Penyeragaman ini diharapkan menciptakan kesan profesional, tertib, dan berwibawa dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan.

Menurut BKN, konsistensi penggunaan seragam juga menjadi bagian dari etika kerja ASN di ruang publik, terutama saat menghadiri kegiatan resmi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

BACA JUGA:  Pemerintah Bolehkan Salat Tarawih Berjemaah di Ramadhan 2021

Jadwal Resmi Pemakaian Batik KORPRI

Mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026, batik KORPRI wajib dikenakan ASN pada:

1. Setiap hari Kamis
2. Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI
3. Tanggal 17 setiap bulan
4. Upacara hari besar nasional
5. Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
6. Pelantikan ASN pada jabatan manajerial dan fungsional
7. Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh KORPRI

Ketentuan ini berlaku seragam di seluruh Indonesia, tanpa pengecualian wilayah maupun instansi.

BACA JUGA:  Tak Lagi Dijual di Warung Kecil, Beli Gas Elpiji 3 Kg Mesti Pakai KTP!

Dorong Disiplin dan Wibawa Birokrasi

BKN berharap, kebijakan ini dapat dijalankan dengan kesadaran penuh oleh seluruh ASN, bukan sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral sebagai pelayan publik.

“Ketertiban dalam hal kecil seperti seragam mencerminkan kesiapan ASN dalam menjalankan tugas yang lebih besar. Dari kedisiplinan inilah kepercayaan publik dibangun,” tambah Zudan.

Dengan berlakunya aturan baru ini, ASN diharapkan tidak lagi keliru dalam penggunaan seragam, sekaligus mampu menampilkan wajah birokrasi yang rapi, solid, dan profesional di mata masyarakat.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kemenkes Tegas: RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Perlindungan Berlaku 3 Bulan
Potensi Dana Umat Besar, Presiden akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat
Prabowo Resmi Tetapkan Cuti Bersama 2026, Ini Daftar Tanggal Lengkapnya
Orang Tua Wajib Tahu! Ini Skema Lengkap Sekolah Selama Ramadan 2026, Ada Hari Belajar di Rumah
Incar Kuliah ke Luar Negeri? Beasiswa Garuda S-1 2026 Resmi Dibuka 15 Februari, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Kapan Puasa Ramadan 2026 Dimulai? Ini Jadwal Sidang Isbat Kemenag
PIP 2026 Dibuka Februari! Siswa TK hingga SMA Berpeluang Dapat Bantuan, Ini Syarat dan Cara Menjadi Penerima
Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun, Riza Chalid Masuk Daftar Buron Interpol

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:15 WIB

Kemenkes Tegas: RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Perlindungan Berlaku 3 Bulan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:55 WIB

Potensi Dana Umat Besar, Presiden akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:31 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Cuti Bersama 2026, Ini Daftar Tanggal Lengkapnya

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:30 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Ini Skema Lengkap Sekolah Selama Ramadan 2026, Ada Hari Belajar di Rumah

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:08 WIB

Incar Kuliah ke Luar Negeri? Beasiswa Garuda S-1 2026 Resmi Dibuka 15 Februari, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Berita Terbaru