Ratusan Ribu Peserta BPJS Mandiri di Batam Nonaktif Akibat Tunggakan

- Publisher

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RDPU Komisi IV DPRD Batam bersama BPJS Kesehatan Cabang Batam. Foto: Istimewa

RDPU Komisi IV DPRD Batam bersama BPJS Kesehatan Cabang Batam. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyoroti tingginya jumlah peserta BPJS Kesehatan mandiri yang kepesertaannya berstatus nonaktif akibat menunggak iuran.

Berdasarkan data yang terungkap dalam rapat bersama BPJS Kesehatan, jumlah peserta yang terdampak diperkirakan mencapai 300 ribu hingga 400 ribu orang.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi sosial maupun kesehatan masyarakat. Menurutnya, jika tidak ditangani secara sistematis, jumlah peserta nonaktif akan terus bertambah dan berdampak pada meningkatnya masyarakat yang tidak terlindungi jaminan kesehatan.

“Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum ini menjadi bahan evaluasi kami dalam fungsi pengawasan sektor kesehatan. Kami mendorong adanya koordinasi yang lebih kuat antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah untuk menekan angka peserta nonaktif,” ujar Dandis usai RDPU Komisi IV DPRD Batam bersama BPJS Kesehatan Cabang Batam, Selasa, 3 Februari 2026.

BACA JUGA:  Penerbangan Carter Internasional Tiba di Batam Jum’at Kemarin

Ia juga menekankan pentingnya peran BPJS Kesehatan dalam memberikan pendampingan yang lebih aktif kepada peserta mandiri agar dapat memenuhi kewajiban iuran dan tetap memperoleh hak dasar layanan kesehatan.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, memaparkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan di Batam terbagi ke dalam beberapa kategori berdasarkan sumber pembiayaan. Salah satunya adalah peserta mandiri, yakni peserta yang membayar iuran secara pribadi.

BACA JUGA:  Kamis Dinihari, Kebakaran Hebat Melanda Tanjung Uma

“Pada kategori peserta mandiri inilah kami mencatat terdapat sekitar 300 sampai 400 ribu peserta yang menunggak iuran. Kewajiban pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika sampai batas waktu tersebut tidak dibayarkan, sistem akan menonaktifkan kepesertaan secara otomatis,” jelas Harry.

Ia menegaskan bahwa status nonaktif menyebabkan kartu BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS. Karena itu, menurutnya, pemahaman mengenai kewajiban pembayaran iuran perlu terus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Sambut Ramadan, Ketua DPRD Batam: Saatnya Menebar Kebaikan dan Memperkuat Persaudaraan

“Keterlambatan pembayaran berdampak langsung pada hak peserta. Sistem tidak memberikan toleransi apabila iuran tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Peserta otomatis kehilangan akses layanan kesehatan,” tegasnya.

Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan bahwa kepesertaan dapat diaktifkan kembali setelah seluruh tunggakan dilunasi. Aktivasi ulang dilakukan secara otomatis pada hari yang sama setelah pembayaran diterima oleh sistem.

Harry juga menjelaskan bahwa data peserta tidak akan dihapus meskipun tidak membayar iuran dalam jangka waktu lama. Sistem BPJS Kesehatan hanya mencatat tunggakan maksimal dua tahun, namun kewajiban pelunasan tetap menjadi syarat utama untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Menteri Pangan dan Kepala BP Batam Dorong Kompetensi Jurnalis, Ajak Pers Kawal Kemajuan Daerah dan Agenda Pembangunan Nasional
Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan
Pansus DPRD Batam Mulai Bahas Revisi Perda Ketertiban Umum, Anwar Anas Buka Ruang Aspirasi Publik
Dukung Kebutuhan Data Centre, Citramas Group Investasi Rp 600 Miliar Bangun SWRO Kabil
GPK Kepri Desak Prabowo Evaluasi Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden, Ini Alasannya
VIRAL! Tiga Anak di Bengkong Belum Sekolah, Amsakar Langsung Turun Tangan
PLN Batam Buka Akses Informasi Kompensasi Pascagangguan Listrik, Pelanggan Bisa Cek Lewat Aplikasi
Amsakar Instruksikan Percepatan Serapan Anggaran Pemko dan BP Batam, Soroti Air Bersih hingga Sampah

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:21 WIB

Menteri Pangan dan Kepala BP Batam Dorong Kompetensi Jurnalis, Ajak Pers Kawal Kemajuan Daerah dan Agenda Pembangunan Nasional

Kamis, 5 November 2026 - 12:44 WIB

Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan

Kamis, 5 November 2026 - 12:22 WIB

Pansus DPRD Batam Mulai Bahas Revisi Perda Ketertiban Umum, Anwar Anas Buka Ruang Aspirasi Publik

Kamis, 5 November 2026 - 10:25 WIB

Dukung Kebutuhan Data Centre, Citramas Group Investasi Rp 600 Miliar Bangun SWRO Kabil

Rabu, 4 November 2026 - 10:30 WIB

GPK Kepri Desak Prabowo Evaluasi Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden, Ini Alasannya

Berita Terbaru