Mantan Bupati Anambas Abdul Haris Dipanggil Tipikor Polda Kepri

- Publisher

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Haris, mantan Bupati Anambas. Foto: Arsip

Abdul Haris, mantan Bupati Anambas. Foto: Arsip

INIKEPRI.COM — Mantan Bupati Kepulauan Anambas dua periode, Abdul Haris, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, Kamis (5/2).

Abdul Haris terlihat tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri dengan didampingi lima orang lainnya. Kehadirannya langsung menyita perhatian publik, mengingat posisinya sebagai mantan kepala daerah di wilayah perbatasan strategis nasional.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam

Meski belum diungkap secara rinci materi pemeriksaan, penyidik Subdit Tipikor memastikan pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kasubdit Tipikor Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Abdul Haris. Namun, ia memilih untuk tidak membeberkan detail perkara.

“Hubungi kanit saja ya, dia yang memegang perkaranya,” ujar Gokma singkat saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:  HUT Bhayangkara, Polda Kepri Bagikan 1.700 Paket Sembako

Gokma menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

“Masih pemeriksaan. Semua perkara masih berproses. Nanti akan kami sampaikan jika sudah ada penetapan tersangka,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan proses penyelidikan demi kelancaran pengungkapan perkara. Menurutnya, keterbukaan informasi yang terlalu dini justru dapat menghambat kerja penyidik.

BACA JUGA:  Rasain! Peras Pengemis Jalanan, 4 Oknum Dinsos Batam Diciduk

“Kalau terlalu terbuka, dikhawatirkan saksi bisa menghilangkan barang bukti, mangkir dari panggilan, bahkan kabur ke luar negeri,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami berbagai keterangan terkait dugaan praktik korupsi di Pemkab Anambas. Publik pun menanti perkembangan lanjutan dari penanganan perkara yang menyeret nama mantan orang nomor satu di kabupaten kepulauan tersebut.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55
Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi
DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu
BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3
Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout
BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha
Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan
Polsek Belakang Padang Edukasi Pelajar MTsN 2 Batam soal Lalu Lintas dan Pendidikan Lanjutan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:42 WIB

DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:41 WIB

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout

Berita Terbaru