Program Prioritas Amsakar–Li Claudia, 10.285 Pekerja Rentan Batam Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

- Publisher

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, kepada para peserta di PIH Batam Centre, belum lama ini. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, kepada para peserta di PIH Batam Centre, belum lama ini. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

INIKEPRI.COM – Sebanyak 10.285 pekerja rentan di Batam mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program yang dianggarkan Pemerintah Kota Batam. Program ini menjadi salah satu prioritas Wali Kota Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra pada tahun 2026.

Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, kepada para peserta di PIH Batam Centre, belum lama ini.

Program tersebut menyasar 10.285 pekerja rentan yang terdiri dari 10.000 pengemudi ojek online, 225 penambang boat pancung, dan 60 penarik becak kayuh. Perlindungan diberikan melalui skema kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam mengantisipasi risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

BACA JUGA:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Jabbar Lanud Hang Nadim

Dalam sambutannya, Sekda Batam menyampaikan bahwa pemerintah daerah memahami risiko kerja yang dihadapi para pekerja sektor informal. Karena itu, jaminan sosial dinilai penting agar para pekerja dapat menjalankan aktivitas dengan rasa aman.

“Pemerintah hadir untuk memastikan para pekerja rentan memiliki perlindungan dasar. Risiko kerja memang tidak diharapkan, tetapi harus diantisipasi agar keluarga tetap terlindungi secara ekonomi,” ujarnya.

Program ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 beserta regulasi turunannya, termasuk Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

BACA JUGA:  Hilang Tenggelam 3 Hari, Jasad Ediyanto Akhirnya Ditemukan

Pemko Batam menganggarkan bantuan iuran bulanan untuk dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.000 per orang per bulan dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800 per orang per bulan. Melalui skema tersebut, peserta maupun ahli waris berhak menerima santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menilai program ini memiliki tiga tujuan utama, yakni memberikan rasa aman bagi pekerja, menjadi jaring pengaman sosial bagi keluarga, serta mencegah munculnya kemiskinan baru akibat hilangnya sumber pendapatan.

BACA JUGA:  Li Claudia Komitmen Benahi Penataan Kota Batam untuk Dukung Iklim Investasi

“Kami tidak ingin ketika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan justru terjerumus dalam kesulitan ekonomi. Program ini menjadi bantalan sosial bagi masyarakat,” kata Firmansyah.

Ia juga mengingatkan para pekerja untuk tetap mengutamakan keselamatan dalam bekerja meskipun telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Batam, jajaran BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbar–Riau, kepala OPD di lingkungan Pemko Batam, serta perwakilan komunitas pekerja informal.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Pesawat Batik Air Jakarta-Jambi Gagal Mendarat, Dialihkan ke Batam akibat Kabut Asap
Amsakar Hadiri HUT RI ke-81 di Bulang, Lomba Sampan hingga Ketinting Semarakkan Pulau Buluh
Amsakar Dorong Mahasiswa Baru UIB Kenali Potensi Diri dan Siap Hadapi Perubahan Zaman
BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas
BP Batam Tuntaskan 12 Pekerjaan Perbaikan Jalan, Ruas Pura Agung Amertha Buana-Taman Kota Berlanjut
Foto Amsakar Bersama Yuwanky Beredar, Pemko Batam Tegaskan Konteksnya Kerja Sama Pasar Induk Jodoh
Pemko Batam Gandeng 15 Perusahaan, Bidik 20 Persen Tenaga Kerja dari Putra-Putri Tempatan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Pesawat Batik Air Jakarta-Jambi Gagal Mendarat, Dialihkan ke Batam akibat Kabut Asap

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Amsakar Dorong Mahasiswa Baru UIB Kenali Potensi Diri dan Siap Hadapi Perubahan Zaman

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:58 WIB

BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:23 WIB

BP Batam Tuntaskan 12 Pekerjaan Perbaikan Jalan, Ruas Pura Agung Amertha Buana-Taman Kota Berlanjut

Berita Terbaru