Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026

- Publisher

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia secara luas. Melalui skema ini, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau.

Meski demikian, tidak semua jenis penyakit maupun layanan medis masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan. Peserta perlu memahami bahwa terdapat sejumlah kondisi medis dan layanan tertentu yang memang tidak termasuk dalam manfaat program jaminan kesehatan tersebut.

Ketentuan mengenai layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS telah diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut dijelaskan terdapat 21 kategori penyakit maupun layanan kesehatan yang tidak masuk dalam penjaminan BPJS.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1-3 di Bulan Juli, Tarifnya Jadi Segini?

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftar Lengkapnya:

1. Penyakit yang tergolong wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti pemasangan behel untuk tujuan estetika.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Cedera atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan infertilitas atau program kehamilan.
8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
10. Pengobatan yang masih bersifat eksperimen atau penelitian medis.
11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara medis.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
16. Layanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin dalam program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam kegiatan bakti sosial.
20. Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program lain.
21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.

BACA JUGA:  Sulit! Cuma 5 Persen Orang Yang Dapat Tebak Angka di Gambar

Mengetahui ketentuan ini penting bagi peserta agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika mengakses layanan kesehatan menggunakan BPJS. Masyarakat juga diimbau memahami prosedur rujukan dan manfaat yang dijamin agar pelayanan kesehatan yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Dari Teller Bank hingga Admin: Ini 20 Pekerjaan yang Bisa Hilang karena AI
Gebrakan Baru Elon Musk: XChat Meluncur, Era Baru Aplikasi Pesan Dimulai dan Siap Tantang Dominasi WhatsApp
Bukan Bahasa Indonesia! Ini Asal-Usul Kata “Haram Jadah” yang Sering Disalahpahami
Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Dibuka, Lulusan Madrasah Kini Lebih Fleksibel Mendaftar
iPhone Edisi 20 Tahun: Apple Bawa Layar Melengkung di Semua Sisi
Di ARTOTEL Batam, “Holding Space” Ummi Damas Tampilkan Warna Ceria di Balik Keresahan Ibu
Huawei Luncurkan Pura 90 Pro dan Pro Max, Andalkan Kamera 200 MP dan AI Canggih
Produksi iPhone Fold Mundur, Apple Tetap Targetkan Rilis 2026

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:52 WIB

Dari Teller Bank hingga Admin: Ini 20 Pekerjaan yang Bisa Hilang karena AI

Senin, 27 April 2026 - 12:42 WIB

Gebrakan Baru Elon Musk: XChat Meluncur, Era Baru Aplikasi Pesan Dimulai dan Siap Tantang Dominasi WhatsApp

Senin, 27 April 2026 - 08:33 WIB

Bukan Bahasa Indonesia! Ini Asal-Usul Kata “Haram Jadah” yang Sering Disalahpahami

Minggu, 26 April 2026 - 08:16 WIB

Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Dibuka, Lulusan Madrasah Kini Lebih Fleksibel Mendaftar

Minggu, 26 April 2026 - 08:14 WIB

iPhone Edisi 20 Tahun: Apple Bawa Layar Melengkung di Semua Sisi

Berita Terbaru