PLN Batam Tegaskan Aturan Pemakaian Listrik MKS, Ingatkan Risiko dan Sanksi

- Publisher

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PLN Batam. Foto: INIKEPRI.COM

Kantor PLN Batam. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – PT PLN Batam memberikan klarifikasi sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan listrik melalui skema Multi Guna Khusus Sementara (MKS), khususnya di wilayah Sungai Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Dalam pertemuan bersama media pada Rabu (8/4/2026), Manajer Humas PLN Batam, Yoga Perdana, menjelaskan bahwa skema MKS merupakan solusi sementara untuk menyediakan listrik bagi masyarakat yang tinggal di lahan dengan status legalitas belum lengkap.

BACA JUGA:  Tim Pengentasan Kemiskinan Kota Batam, Upayakan Bantuan Kemiskinan Tepat Sasaran

“Melalui MKS, kami tetap berupaya menghadirkan akses listrik bagi masyarakat. Ini bentuk komitmen agar warga tetap bisa menikmati listrik meskipun belum memungkinkan pemasangan permanen,” ujarnya.

Namun demikian, PLN Batam menegaskan bahwa penggunaan listrik MKS memiliki batasan tegas, yakni hanya untuk pemakaian pribadi dan tidak diperbolehkan untuk disalurkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.

Yoga mengingatkan bahwa praktik berbagi listrik dari satu meter ke banyak pengguna tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berdampak pada kualitas layanan.

BACA JUGA:  Diskon Biaya Tambah Daya Rumah Tangga hingga 99% dan Gratis Biaya Tambah Daya Rumah Ibadah

“Jika satu sumber digunakan banyak pengguna, tegangan akan menurun dan daya menjadi tidak stabil. Ini yang menyebabkan listrik redup atau sering terganggu,” jelasnya.

Selain itu, penggunaan listrik yang tidak sesuai peruntukan juga berisiko terhadap keselamatan, seperti korsleting yang dapat memicu kebakaran.

PLN Batam memastikan akan menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan pengecekan lapangan melalui tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

BACA JUGA:  Blusukan ke Bengkong dan Batu Ampar, Ketua DPRD Batam 'Dicurhati' Legalitas Lahan hingga Semeninsasi

Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi yang dapat dikenakan meliputi penertiban sambungan, pemutusan aliran listrik, hingga tindakan administratif sesuai regulasi yang berlaku.

PLN Batam juga menegaskan bahwa seluruh pembayaran listrik resmi hanya berdasarkan pemakaian yang tercatat dalam sistem. Pungutan di luar ketentuan tersebut dipastikan bukan bagian dari PLN.

Melalui edukasi ini, masyarakat diimbau untuk menggunakan listrik sesuai aturan demi menjaga kualitas layanan dan keselamatan bersama.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout
BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha
Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan
Polsek Belakang Padang Edukasi Pelajar MTsN 2 Batam soal Lalu Lintas dan Pendidikan Lanjutan
Perbaikan Jalan Depan Hotel Vista Dilakukan Menyeluruh, BP Batam Imbau Pengendara Berhati-Hati
BP Batam Dorong Sinergi Lintas Paguyuban untuk Dukung Pembangunan Batam
Kapal Buku Doulos Hope Singgah di Batam, Buka Jendela Pengetahuan bagi Wisatawan
Rute Baru Batam–Penang Buka Peluang Ekonomi Lintas Negara
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:30 WIB

BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Perbaikan Jalan Depan Hotel Vista Dilakukan Menyeluruh, BP Batam Imbau Pengendara Berhati-Hati

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:39 WIB

BP Batam Dorong Sinergi Lintas Paguyuban untuk Dukung Pembangunan Batam

Berita Terbaru