INIKEPRI.COM – Aktivitas penyesuaian pada sebuah bangunan di Kampung Bugis, Batu Gajah, Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, menarik perhatian warga. Bangunan yang sebelumnya diketahui sebagai rumah tinggal itu diduga akan difungsikan sebagai fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya pengerjaan pada bangunan tersebut, dengan material yang terlihat menumpuk di sekitar area. Namun, tidak ditemukan papan informasi kegiatan sebagaimana umumnya proyek pembangunan, yang biasanya mencantumkan jenis pekerjaan, pelaksana, maupun status perizinan.
Ketiadaan informasi tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat sekitar.
“Kalau memang ada kegiatan, biasanya ada papan informasi. Di sini tidak ada, jadi kami tidak tahu ini untuk apa,” ujar seorang warga yang ditemui di lokasi, Senin (20/4).
Sejumlah warga menyebutkan, perubahan fungsi bangunan menjadi fasilitas yang berkaitan dengan pengolahan makanan dalam skala tertentu berpotensi menimbulkan dampak, terutama terhadap lingkungan dan aktivitas permukiman.
Lurah Sekanak Raya, Muhammad Rohman, mengatakan hingga saat ini pihak kelurahan belum menerima pemberitahuan resmi terkait rencana tersebut.
“Kami belum mendapat informasi atau koordinasi dari pihak mana pun. Informasi yang beredar sejauh ini masih berasal dari warga,” ujarnya.
Secara regulatif, perubahan fungsi bangunan dari hunian ke kegiatan lain memerlukan penyesuaian perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, keterbukaan informasi menjadi aspek penting dalam setiap kegiatan yang berdampak pada masyarakat.
Dari sisi lingkungan, kegiatan pengolahan makanan juga memiliki standar tertentu, termasuk terkait pengelolaan limbah, sanitasi, dan higiene. Hal ini penting untuk memastikan aktivitas yang dilakukan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Berdasarkan dokumen denah yang diperoleh redaksi dan masih dalam tahap verifikasi, bangunan tersebut dirancang memiliki beberapa ruang pendukung, seperti dapur, area persiapan, ruang pemorsian, serta gudang bahan. Terdapat pula fasilitas tambahan seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL), area pemilahan sampah, dan ruang penyimpanan gas.
Warga berharap, jika rencana tersebut benar direalisasikan, aspek lingkungan menjadi perhatian utama. Letak bangunan yang berada di posisi lebih tinggi dari permukiman sekitar juga dinilai perlu dipertimbangkan.
“Kalau nanti digunakan untuk kegiatan pengolahan makanan, kami harap limbahnya benar-benar dikelola dengan baik,” ujar warga lainnya.
Selain itu, potensi peningkatan aktivitas kendaraan operasional juga menjadi kekhawatiran tersendiri bagi warga terkait kenyamanan lingkungan.
Di Batam, pengelolaan lahan berada di bawah kewenangan BP Batam, sementara perizinan bangunan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam melalui dinas teknis terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang maupun pihak yang diduga sebagai pelaksana kegiatan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, serta akan terus menelusuri perkembangan informasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Penulis : RP
Editor : IZ

















