INIKEPRI.COM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama di ruang sidang utama, Rabu (29/4/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Rapat turut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran Pemerintah Kota dan BP Batam, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Paripurna diawali dengan laporan kehadiran anggota dewan oleh Sekretaris DPRD, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai pembuka sidang.
Adapun tiga agenda utama yang dibahas meliputi penyampaian penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, laporan reses DPRD masa persidangan II Tahun Sidang 2026, serta penutupan masa sidang II sekaligus pembukaan masa sidang III.
Dalam pengantarnya, Kamaluddin menjelaskan bahwa usulan perubahan perda persampahan dilatarbelakangi kondisi terkini yang menuntut pembenahan tata kelola sampah di Batam. Ia menilai regulasi lama sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kota.
Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah telah menyelaraskan pandangan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sehingga perubahan perda menjadi langkah strategis yang mendesak.
“Perda yang ada sudah cukup lama dan tidak lagi sesuai dengan kondisi sekarang. Perubahan ini penting sebagai dasar pembenahan pengelolaan sampah di Batam,” ujarnya dalam sidang.
Setelah mendapat persetujuan seluruh anggota dewan, agenda dilanjutkan dengan pemaparan Wali Kota Batam.
Dalam penjelasannya, Amsakar Achmad menyoroti tantangan besar yang dihadapi Batam sebagai kota industri dan pusat pertumbuhan ekonomi. Ia mengungkapkan, volume sampah di Batam terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk.
Berdasarkan data Rencana Induk Persampahan Kota Batam 2025–2045, timbulan sampah pada 2025 diperkirakan mencapai sekitar 1.300 ton per hari, dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa.
“Kondisi ini membutuhkan pembaruan kebijakan serta penguatan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan,” kata Amsakar.
Ia menjelaskan, Ranperda yang diajukan memuat sejumlah poin penting, antara lain harmonisasi regulasi, penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi dalam pengolahan sampah menjadi energi dan produk bernilai ekonomi.
Menurut Amsakar, pengajuan Ranperda dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2026, namun dinilai mendesak untuk segera dibahas.
Usai penyampaian, draf Ranperda diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut. DPRD menjadwalkan pandangan fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut dalam rapat paripurna lanjutan pada Mei 2026.
Dengan pembahasan ini, DPRD dan Pemerintah Kota Batam diharapkan dapat mempercepat langkah konkret dalam mengatasi persoalan sampah yang kian kompleks seiring pesatnya pertumbuhan kota.
Penulis : RP
Editor : IZ
















