INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam mulai menyiapkan langkah baru untuk mengendalikan arus pendatang yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah penerapan kartu sementara bagi warga yang datang ke Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan wacana tersebut muncul setelah diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Administrasi Kependudukan Tahun 2026.
Regulasi baru tersebut menggantikan Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pengendalian Penduduk yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Menurut Amsakar, aturan lama dihapus karena dinilai menimbulkan perlakuan berbeda terhadap sesama warga negara Indonesia.
“Karena kita menjadi bagian dari NKRI, tentu harus ada perlakuan yang sama terhadap warga negara,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Meski demikian, Pemerintah Kota Batam menilai tetap diperlukan instrumen yang lebih adaptif untuk mengelola arus migrasi ke kota industri tersebut.
Data pemerintah menunjukkan jumlah pendatang ke Batam sepanjang tahun lalu bertambah lebih dari 17 ribu jiwa.
Peningkatan ini dinilai berpotensi memberi tekanan terhadap kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari listrik, air bersih, hingga lapangan kerja.
“Kami sedang mempertimbangkan kebijakan yang sifatnya menggunakan kartu sementara,” kata Amsakar.
Menurutnya, persoalan migrasi ke Batam juga telah disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai salah satu isu strategis yang membutuhkan perhatian khusus.
Sebagai kota industri dan investasi, Batam tetap terbuka bagi masyarakat dari berbagai daerah yang ingin mencari pekerjaan maupun peluang ekonomi.
Namun, Amsakar berharap para pendatang memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri agar mampu bersaing di dunia kerja.
“Silakan warga datang ke Batam, tapi harapan kami mereka memiliki skill. Itu yang paling penting,” tegasnya.
Ia menambahkan, penataan administrasi kependudukan sangat penting agar data penduduk lebih akurat dan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan publik yang tepat sasaran.
Menurutnya, data yang valid juga menentukan efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam menyediakan layanan kepada masyarakat.
“Kalau terus-terusan tidak terkendali, maka sulit bagi kita untuk mendesain kebijakan yang terbaik,” tutup Amsakar.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















