INIKEPRI.COM – Kebijakan larangan membawa telepon seluler atau handphone ke lingkungan sekolah bagi siswa SMA dan SMK di Kepulauan Riau dipastikan mulai diterapkan pada tahun 2027. Saat ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri tengah menyiapkan berbagai mekanisme dan regulasi pendukung sebelum aturan tersebut diberlakukan secara penuh.
Kepala Disdik Kepri, Andi Agung, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menurut Andi, penerapan larangan membawa ponsel ke sekolah belum memungkinkan dilakukan pada tahun ini karena masih membutuhkan persiapan yang matang di tingkat daerah.
“Implementasinya mulai tahun 2027 setelah seluruh mekanisme dan regulasinya disiapkan. Tahun ini kami fokus pada sosialisasi dan penyusunan aturan pendukung,” ujar Andi Agung di Tanjungpinang, Minggu (1/6/2026).
Sebagai langkah awal, Disdik Kepri akan membentuk tim sosialisasi yang bertugas memberikan pemahaman kepada seluruh satuan pendidikan SMA dan SMK mengenai kebijakan tersebut. Sosialisasi juga akan melibatkan orang tua siswa agar pelaksanaannya berjalan efektif.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepri juga akan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat sekaligus pedoman bagi sekolah dalam menerapkan aturan tersebut.
Andi menjelaskan, pembatasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah bertujuan meningkatkan konsentrasi siswa selama mengikuti proses pembelajaran di kelas. Kehadiran gawai dinilai sering menjadi distraksi yang dapat mengganggu fokus belajar peserta didik.
Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan perangkat digital oleh pelajar, termasuk akses terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
“Tujuan utamanya untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan program nasional yang akan diterapkan secara bertahap di berbagai daerah di Indonesia sesuai arahan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dengan adanya masa persiapan selama satu tahun ke depan, Disdik Kepri berharap seluruh sekolah, siswa, dan orang tua dapat memahami tujuan kebijakan tersebut sehingga penerapannya pada 2027 dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Kepulauan Riau.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















