Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

- Publisher

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kebijakan larangan membawa telepon seluler atau handphone ke lingkungan sekolah bagi siswa SMA dan SMK di Kepulauan Riau dipastikan mulai diterapkan pada tahun 2027. Saat ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri tengah menyiapkan berbagai mekanisme dan regulasi pendukung sebelum aturan tersebut diberlakukan secara penuh.

Kepala Disdik Kepri, Andi Agung, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

BACA JUGA:  Praktik Pungli PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 Ditemukan Ombudsman Kepri

Menurut Andi, penerapan larangan membawa ponsel ke sekolah belum memungkinkan dilakukan pada tahun ini karena masih membutuhkan persiapan yang matang di tingkat daerah.

“Implementasinya mulai tahun 2027 setelah seluruh mekanisme dan regulasinya disiapkan. Tahun ini kami fokus pada sosialisasi dan penyusunan aturan pendukung,” ujar Andi Agung di Tanjungpinang, Minggu (1/6/2026).

Sebagai langkah awal, Disdik Kepri akan membentuk tim sosialisasi yang bertugas memberikan pemahaman kepada seluruh satuan pendidikan SMA dan SMK mengenai kebijakan tersebut. Sosialisasi juga akan melibatkan orang tua siswa agar pelaksanaannya berjalan efektif.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Kasus COVID-19 di 4 Kabupaten di Kepri Tinggal Puluhan Orang

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepri juga akan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat sekaligus pedoman bagi sekolah dalam menerapkan aturan tersebut.

Andi menjelaskan, pembatasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah bertujuan meningkatkan konsentrasi siswa selama mengikuti proses pembelajaran di kelas. Kehadiran gawai dinilai sering menjadi distraksi yang dapat mengganggu fokus belajar peserta didik.

Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan perangkat digital oleh pelajar, termasuk akses terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

BACA JUGA:  Program Pinjaman Modal UMKM Tanpa Bunga Pemprov Kepri: Solusi Nyata untuk UMKM Naik Kelas

“Tujuan utamanya untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan program nasional yang akan diterapkan secara bertahap di berbagai daerah di Indonesia sesuai arahan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dengan adanya masa persiapan selama satu tahun ke depan, Disdik Kepri berharap seluruh sekolah, siswa, dan orang tua dapat memahami tujuan kebijakan tersebut sehingga penerapannya pada 2027 dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Kepulauan Riau.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026
Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026
Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII
Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:37 WIB

Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:59 WIB

Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Berita Terbaru