INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai anggaran jasa pengemudi tahun 2025 yang disebut mencapai Rp44,3 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan anggaran tersebut bukan diperuntukkan bagi sopir pejabat semata, melainkan untuk mendukung berbagai layanan publik di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Angka yang beredar harus dilihat secara menyeluruh. Itu bukan anggaran untuk sopir pejabat, melainkan total belanja jasa pengemudi yang mendukung pelayanan publik Pemerintah Kota Batam,” kata Rudi.
Ia menjelaskan, total anggaran tersebut digunakan untuk membiayai 1.109 tenaga pengemudi. Dari jumlah itu, sebanyak 944 orang merupakan tenaga dengan sistem pembayaran bulanan, sedangkan 165 orang merupakan tenaga harian yang direkrut untuk mendukung penanganan darurat persampahan.
Menurut Rudi, mayoritas tenaga tersebut merupakan sopir dan kernet armada pengangkut sampah.
Rinciannya terdiri dari 912 sopir dan kernet armada persampahan yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan kecamatan, 12 sopir bus sekolah di Dinas Perhubungan, sembilan sopir ambulans Dinas Kesehatan, sembilan sopir dump truck Dinas Bina Marga, serta dua sopir yang bertugas melayani kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sementara itu, 165 tenaga sopir dan kernet armada sampah yang direkrut untuk penanganan darurat memperoleh honor berdasarkan hari kerja sebesar Rp187 ribu per hari, bukan gaji bulanan.
“Hampir seluruh anggaran digunakan untuk mendukung operasional armada pengangkut sampah. Ini merupakan pelayanan dasar yang harus tetap berjalan agar kebersihan kota terjaga,” ujarnya.
Rudi menambahkan besaran honor tenaga jasa tersebut telah disusun sesuai standar yang berlaku dan melalui pembahasan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menegaskan kebijakan efisiensi anggaran tidak mengurangi komitmen Pemko Batam dalam menjaga pelayanan dasar kepada masyarakat, terutama di sektor kebersihan, kesehatan, dan transportasi sekolah.
“Efisiensi bukan berarti menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Justru pelayanan dasar harus tetap diprioritaskan sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan secara optimal,” katanya.
Rudi juga mengajak masyarakat mencermati informasi secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Transparansi tetap menjadi komitmen Pemerintah Kota Batam, sehingga setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya,” tutupnya.
Penulis : RP
Editor : IZ

















