Ramai Sorotan Anggaran Sopir Rp44,3 Miliar, Pemko Batam: Diprioritaskan untuk Pelayanan Publik

- Publisher

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan. Foto: Kominfo Batam

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan. Foto: Kominfo Batam

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai anggaran jasa pengemudi tahun 2025 yang disebut mencapai Rp44,3 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan anggaran tersebut bukan diperuntukkan bagi sopir pejabat semata, melainkan untuk mendukung berbagai layanan publik di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Angka yang beredar harus dilihat secara menyeluruh. Itu bukan anggaran untuk sopir pejabat, melainkan total belanja jasa pengemudi yang mendukung pelayanan publik Pemerintah Kota Batam,” kata Rudi.

BACA JUGA:  Disdik Kota Batam Buka Pendaftaran PPDB Bulan Juni 2021

Ia menjelaskan, total anggaran tersebut digunakan untuk membiayai 1.109 tenaga pengemudi. Dari jumlah itu, sebanyak 944 orang merupakan tenaga dengan sistem pembayaran bulanan, sedangkan 165 orang merupakan tenaga harian yang direkrut untuk mendukung penanganan darurat persampahan.

Menurut Rudi, mayoritas tenaga tersebut merupakan sopir dan kernet armada pengangkut sampah.

Rinciannya terdiri dari 912 sopir dan kernet armada persampahan yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan kecamatan, 12 sopir bus sekolah di Dinas Perhubungan, sembilan sopir ambulans Dinas Kesehatan, sembilan sopir dump truck Dinas Bina Marga, serta dua sopir yang bertugas melayani kepala daerah dan wakil kepala daerah.

BACA JUGA:  Harumkan Nama Indonesia, Dua Siswa MAN 1 Batam Sabet Prestasi di Kompetisi Tilawah Internasional

Sementara itu, 165 tenaga sopir dan kernet armada sampah yang direkrut untuk penanganan darurat memperoleh honor berdasarkan hari kerja sebesar Rp187 ribu per hari, bukan gaji bulanan.

“Hampir seluruh anggaran digunakan untuk mendukung operasional armada pengangkut sampah. Ini merupakan pelayanan dasar yang harus tetap berjalan agar kebersihan kota terjaga,” ujarnya.

Rudi menambahkan besaran honor tenaga jasa tersebut telah disusun sesuai standar yang berlaku dan melalui pembahasan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA:  Rembuk Stunting Sekanak Raya: Kolaborasi untuk Tekan Angka Stunting

Ia menegaskan kebijakan efisiensi anggaran tidak mengurangi komitmen Pemko Batam dalam menjaga pelayanan dasar kepada masyarakat, terutama di sektor kebersihan, kesehatan, dan transportasi sekolah.

“Efisiensi bukan berarti menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Justru pelayanan dasar harus tetap diprioritaskan sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan secara optimal,” katanya.

Rudi juga mengajak masyarakat mencermati informasi secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Transparansi tetap menjadi komitmen Pemerintah Kota Batam, sehingga setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya,” tutupnya.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
Buka TMMD ke-130, Amsakar: Pembangunan Harus Dirasakan Langsung Masyarakat
BP Batam Percepat Pemulihan Air Pasca Pemadaman, 80 Persen Wilayah Batam Kembali Teraliri Air
Blackout Batam-Bintan, KNPI Kepri Desak Evaluasi Total Mitigasi dan Transparansi Investigasi PLN Batam
Renovasi Kantor, Layanan BPJS Kesehatan Batam Pindah ke MPP Mulai 14 Oktober
BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat
Siswi MIN 1 Batam Nayla Sary Khairani Raih Juara 2 IPAS OMI Tingkat Provinsi 2026
PLN Batam Tangani Gangguan Kelistrikan, Upayakan Pemulihan Sistem Secara Bertahap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:30 WIB

BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:00 WIB

BP Batam Percepat Pemulihan Air Pasca Pemadaman, 80 Persen Wilayah Batam Kembali Teraliri Air

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Blackout Batam-Bintan, KNPI Kepri Desak Evaluasi Total Mitigasi dan Transparansi Investigasi PLN Batam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Renovasi Kantor, Layanan BPJS Kesehatan Batam Pindah ke MPP Mulai 14 Oktober

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:52 WIB

BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru