INIKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna bersama Pemerintah Kabupaten Natuna menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Natuna, Jumat (17/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Natuna Rusdi dan dihadiri Bupati Natuna Cen Sui Lan, Sekretaris Daerah Boy Wijanarko Varianto, unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Paripurna tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sebelum dokumen diajukan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Natuna menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan negara.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian pandangan akhir seluruh fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Secara umum, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Meski memberikan persetujuan, masing-masing fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang dinilai perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Natuna dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Beberapa isu yang mengemuka di antaranya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan realisasi program pembangunan, peningkatan kualitas perencanaan anggaran, penyelesaian kewajiban daerah, hingga penguatan sektor ekonomi masyarakat sebagai fondasi pembangunan daerah.
Fraksi-fraksi DPRD juga memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Natuna yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut dinilai mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik, namun tetap harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelaksanaan program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), realisasi pendapatan daerah Kabupaten Natuna sepanjang Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp949,79 miliar atau sekitar 87,31 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp948,18 miliar, setara 86,84 persen dari total anggaran.
Dokumen pertanggungjawaban tersebut turut memuat berbagai komponen laporan keuangan daerah, meliputi neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya, Ketua DPRD Natuna meminta persetujuan forum terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan sepakat, sehingga pembahasan ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Penandatanganan tersebut menjadi penanda selesainya proses pembahasan di tingkat daerah. Selanjutnya, Ranperda akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.
Melalui persetujuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Penulis : RP
Editor : IZ

















