INIKEPRI.COM – Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Natuna terus memperkuat perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi yang telah berjalan sejak Desember 2025 itu bertujuan memberikan jaminan sosial bagi pelaku usaha, khususnya perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja saat menjalankan aktivitas usahanya.
Manajer PLUT Kabupaten Natuna, Mirna Susanti, mengatakan hingga Juli 2026 sebanyak 72 pelaku UMKM telah difasilitasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, jumlah tersebut akan terus bertambah seiring meningkatnya pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial.
“Program ini bertujuan agar para pelaku usaha memperoleh perlindungan melalui jaminan kecelakaan kerja saat menjalankan aktivitas usahanya yang memiliki risiko kecelakaan,” ujar Mirna saat dikonfirmasi, Jumat.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya PLUT bersama BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan sosialisasi, tetapi juga turun langsung ke lokasi usaha untuk membantu proses pendaftaran peserta.
Pendekatan tersebut dilakukan agar pelaku UMKM lebih mudah mengakses layanan perlindungan sosial sekaligus memahami manfaat yang diperoleh setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Mirna, kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan yang penting bagi pelaku usaha agar mereka dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih tenang.
Apabila terjadi kecelakaan kerja, peserta berhak memperoleh manfaat sesuai ketentuan yang berlaku sehingga risiko yang dihadapi pelaku usaha dapat diminimalkan.
Saat ini, PLUT Natuna tercatat membina 494 pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha. Jumlah tersebut diperkirakan terus meningkat seiring bertambahnya pelaku usaha yang bergabung dalam program pembinaan.
PLUT berharap kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pelaku UMKM di Natuna sekaligus meningkatkan rasa aman dan keberlanjutan usaha masyarakat di wilayah perbatasan tersebut.
Penulis : DI
Editor : IZ

















