INIKEPRI.COM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pelibatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam penguatan basis data kemasyarakatan dan perpajakan. Ia menegaskan, pengurus RT dan RW tidak memiliki tugas memungut ataupun menagih pajak kepada masyarakat.
Menurut Amsakar, keterlibatan RT dan RW semata-mata bertujuan membantu pemerintah memperbarui data kewilayahan agar lebih akurat sehingga pelayanan publik dan berbagai kebijakan dapat berjalan lebih efektif.
“RT dan RW merupakan mitra pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat. Peran mereka dalam pemutakhiran data bukan untuk turun ke lapangan melakukan penagihan pajak, melainkan membantu memastikan data yang dimiliki pemerintah selalu akurat dan mutakhir,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kewenangan pemungutannya berada di bawah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Dalam hal tersebut, Pemerintah Kota Batam hanya berperan mendukung koordinasi data kewilayahan agar pengelolaan dan pemanfaatan dana bagi hasil pajak dapat berjalan optimal untuk mendukung pembangunan daerah.
Selain itu, Pemko Batam juga terus melakukan pembaruan data pada sektor pajak daerah, terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurut Amsakar, langkah tersebut bertujuan meningkatkan kualitas basis data perpajakan sehingga pengelolaannya semakin tertib dan sesuai ketentuan.
Sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi RT dan RW dalam membantu pelayanan masyarakat, Pemerintah Kota Batam setiap tahun mengalokasikan anggaran insentif operasional. Pada Tahun Anggaran 2025, nilai insentif yang disalurkan mencapai lebih dari Rp51 miliar untuk pengurus RT dan RW yang tersebar di 64 kelurahan dan 12 kecamatan.
Amsakar menegaskan seluruh pengelolaan anggaran pemerintah, termasuk insentif bagi RT dan RW, dilaksanakan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan serta melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ke depan, Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan terus memperluas penerapan layanan perpajakan berbasis digital atau e-tax agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa menambah beban tugas para pengurus RT dan RW.
Ia juga memastikan pemerintah akan terus membuka ruang komunikasi dengan seluruh ketua RT dan RW agar setiap kebijakan dapat dipahami secara utuh dan dilaksanakan melalui semangat kolaborasi.
“Kami ingin seluruh kebijakan dipahami dengan baik oleh masyarakat maupun para pengurus RT dan RW. Dengan komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang kuat, tata kelola pemerintahan akan semakin transparan, harmonis, dan pelayanan kepada masyarakat pun semakin optimal,” tutup Amsakar.
Penulis : RP
Editor : IZ

















