Bareskrim Gerebek Sejumlah THM, Pemko Batam: Kalau Terbukti, Izinnya Dicabut

- Publisher

Senin, 17 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggrebekan Gelanggang Permainan di Kota Batam oleh Bareskrim Polri. Foto: INIKEPRI.COM

Penggrebekan Gelanggang Permainan di Kota Batam oleh Bareskrim Polri. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam menunggu hasil penyelidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelum menentukan langkah terhadap perizinan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam Reza Khadafy mengatakan, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengevaluasi hingga mengusulkan pencabutan izin apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.

“Kalau sudah terbukti seperti ini memang harus dicabut izinnya. Kami tinggal menunggu laporan. Kalau sudah clear, akan kami ajukan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk pencabutan izinnya,” kata Reza, Senin (17/8/2026).

Menurut Reza, pengawasan terhadap kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama oleh perangkat daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

DPMPTSP menangani aspek administrasi perizinan, sedangkan aspek teknis berada pada perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

BACA JUGA:  Tegas, Wali Kota Amsakar: SPMB Harus Bebas Pungli dan Berintegritas 'Masa Depan Batam Dimulai dari Sekolah'

“Setiap izin yang dikeluarkan Pemko Batam maupun BP Batam ada aspek teknis di dinas terkait dan administrasinya di PTSP. Kalau terdapat pelanggaran administrasi atau tidak sesuai dengan izin, kami bisa mencabut izinnya,” ujarnya.

Jam Operasional hingga Mesin Permainan

Reza menjelaskan, terdapat sejumlah bentuk pelanggaran yang dapat menjadi dasar evaluasi terhadap izin usaha.

Di antaranya ketidaksesuaian jam operasional, jumlah mesin permainan yang tidak sesuai dengan izin, hingga adanya transaksi atau kegiatan usaha yang berada di luar perizinan yang diajukan.

Karena itu, hasil pemeriksaan aparat penegak hukum menjadi salah satu dasar penting bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya.

Reza juga memastikan Pemko Batam mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.

“Kami jelas mendukung, apalagi kalau kegiatannya merugikan. Pertama dari segi kekondusifan perizinan kita, kemudian image Kota Batam juga jadi tidak bagus,” katanya.

BACA JUGA:  Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman

Amsakar Tunggu Temuan Bareskrim

Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti temuan aparat kepolisian setelah hasil penyelidikan disampaikan.

Termasuk mengenai kemungkinan evaluasi terhadap perizinan THM yang sedang ditangani aparat.

Amsakar mengatakan Pemkot Batam belum mengambil keputusan sebelum mengetahui secara jelas hasil pemeriksaan Bareskrim.

“Untuk seperti apa evaluasinya nanti akan dilihat dari temuan yang dilakukan Bareskrim. Pasti akan diinformasikan kepada kami dan kami akan follow up. Untuk sementara ini, yang paling berkompetensi memberi jawaban pasti adalah kepolisian,” ujar Amsakar.

Bareskrim Tindak Sejumlah Lokasi

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penindakan di sejumlah lokasi di Kota Batam.

BACA JUGA:  Bikin Haru, Dari Ruang Isolasi Pasien 012 Batam Hadiahkan Sajak Untuk Anak Lelakinya Yang Ulang Tahun

Pada 10 Agustus 2026, aparat menggerebek dua tempat dan menemukan ratusan butir narkotika.

Kemudian pada 15 Agustus 2026, polisi kembali melakukan penindakan terhadap sebuah zona permainan yang diduga menjalankan praktik perjudian jenis kasino.

Rangkaian penindakan tersebut kini menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama berkaitan dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.

Pemko Batam menegaskan langkah terhadap izin usaha akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan resmi aparat penegak hukum.

Jika terbukti terdapat pelanggaran administratif maupun kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin, pemerintah membuka kemungkinan untuk melakukan tindakan terhadap perizinan, termasuk mengusulkan pencabutannya.

Dengan demikian, proses hukum yang berjalan di tingkat kepolisian akan menjadi salah satu dasar bagi Pemkot Batam dalam menentukan langkah berikutnya terhadap keberadaan THM yang bermasalah.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Batam Lirik Lingga untuk Pasokan Air Baku, Investasi Besar Jadi Tantangan
Warga Sungai Beduk Keluhkan Air Bersih, Lahan Pemakaman 4,76 Hektare Masih Tunggu Pusat
Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi
KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang
Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Batam Lirik Lingga untuk Pasokan Air Baku, Investasi Besar Jadi Tantangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Warga Sungai Beduk Keluhkan Air Bersih, Lahan Pemakaman 4,76 Hektare Masih Tunggu Pusat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:02 WIB

KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah

Berita Terbaru