Bareskrim Gerebek Sejumlah THM, Pemko Batam: Kalau Terbukti, Izinnya Dicabut

- Publisher

Senin, 17 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggrebekan Gelanggang Permainan di Kota Batam oleh Bareskrim Polri. Foto: INIKEPRI.COM

Penggrebekan Gelanggang Permainan di Kota Batam oleh Bareskrim Polri. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam menunggu hasil penyelidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelum menentukan langkah terhadap perizinan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam Reza Khadafy mengatakan, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengevaluasi hingga mengusulkan pencabutan izin apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.

“Kalau sudah terbukti seperti ini memang harus dicabut izinnya. Kami tinggal menunggu laporan. Kalau sudah clear, akan kami ajukan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk pencabutan izinnya,” kata Reza, Senin (17/8/2026).

Menurut Reza, pengawasan terhadap kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama oleh perangkat daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

DPMPTSP menangani aspek administrasi perizinan, sedangkan aspek teknis berada pada perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

BACA JUGA:  Li Claudia Pastikan Persiapan Upacara HUT RI di Batam Berjalan Sempurna

“Setiap izin yang dikeluarkan Pemko Batam maupun BP Batam ada aspek teknis di dinas terkait dan administrasinya di PTSP. Kalau terdapat pelanggaran administrasi atau tidak sesuai dengan izin, kami bisa mencabut izinnya,” ujarnya.

Jam Operasional hingga Mesin Permainan

Reza menjelaskan, terdapat sejumlah bentuk pelanggaran yang dapat menjadi dasar evaluasi terhadap izin usaha.

Di antaranya ketidaksesuaian jam operasional, jumlah mesin permainan yang tidak sesuai dengan izin, hingga adanya transaksi atau kegiatan usaha yang berada di luar perizinan yang diajukan.

Karena itu, hasil pemeriksaan aparat penegak hukum menjadi salah satu dasar penting bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya.

Reza juga memastikan Pemko Batam mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.

“Kami jelas mendukung, apalagi kalau kegiatannya merugikan. Pertama dari segi kekondusifan perizinan kita, kemudian image Kota Batam juga jadi tidak bagus,” katanya.

BACA JUGA:  Batam Terapkan PPDB Digital, Tanpa Zonasi, Amsakar: Tidak Ada Toleransi untuk Pungli

Amsakar Tunggu Temuan Bareskrim

Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti temuan aparat kepolisian setelah hasil penyelidikan disampaikan.

Termasuk mengenai kemungkinan evaluasi terhadap perizinan THM yang sedang ditangani aparat.

Amsakar mengatakan Pemkot Batam belum mengambil keputusan sebelum mengetahui secara jelas hasil pemeriksaan Bareskrim.

“Untuk seperti apa evaluasinya nanti akan dilihat dari temuan yang dilakukan Bareskrim. Pasti akan diinformasikan kepada kami dan kami akan follow up. Untuk sementara ini, yang paling berkompetensi memberi jawaban pasti adalah kepolisian,” ujar Amsakar.

Bareskrim Tindak Sejumlah Lokasi

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penindakan di sejumlah lokasi di Kota Batam.

BACA JUGA:  Jokowi : RS Corona Galang Siap Beroperasi Senin Depan

Pada 10 Agustus 2026, aparat menggerebek dua tempat dan menemukan ratusan butir narkotika.

Kemudian pada 15 Agustus 2026, polisi kembali melakukan penindakan terhadap sebuah zona permainan yang diduga menjalankan praktik perjudian jenis kasino.

Rangkaian penindakan tersebut kini menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama berkaitan dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.

Pemko Batam menegaskan langkah terhadap izin usaha akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan resmi aparat penegak hukum.

Jika terbukti terdapat pelanggaran administratif maupun kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin, pemerintah membuka kemungkinan untuk melakukan tindakan terhadap perizinan, termasuk mengusulkan pencabutannya.

Dengan demikian, proses hukum yang berjalan di tingkat kepolisian akan menjadi salah satu dasar bagi Pemkot Batam dalam menentukan langkah berikutnya terhadap keberadaan THM yang bermasalah.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Tujuh Ruas Jalan di Batam Dilebarkan 2026, Pemko Target Urai Titik Kemacetan
Rayakan Kemerdekaan Sambil Dukung UMKM, MaxOne Batam Gelar Local Market & Famfest 2026
Hari Pramuka ke-65, Amsakar Dorong Pramuka Batam Jadi Generasi Kreatif dan Mandiri
HUT ke-81 RI, MaxOne Batam Ajak Tamu Hotel Rayakan Kemerdekaan Bersama
Pengembangan Kasus Judi, Bareskrim Geledah Rumah Akau Hollywood di Garden Avenue – Bengkong
HUT ke-81 RI: 1.357 Warga Binaan Batam Terima Remisi, 19 Langsung Bebas
HUT ke-81 RI di Batam, Amsakar Serukan Persatuan dan Gotong Royong untuk Pembangunan
Penggerebekan Kasino Batam: 197 Orang Diamankan, 10 WNA dan Rp7,7 Miliar Disita

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Tujuh Ruas Jalan di Batam Dilebarkan 2026, Pemko Target Urai Titik Kemacetan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Rayakan Kemerdekaan Sambil Dukung UMKM, MaxOne Batam Gelar Local Market & Famfest 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Hari Pramuka ke-65, Amsakar Dorong Pramuka Batam Jadi Generasi Kreatif dan Mandiri

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Pengembangan Kasus Judi, Bareskrim Geledah Rumah Akau Hollywood di Garden Avenue – Bengkong

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:00 WIB

HUT ke-81 RI: 1.357 Warga Binaan Batam Terima Remisi, 19 Langsung Bebas

Berita Terbaru