Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

- Publisher

Sabtu, 5 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Mengurus pindah domisili kini semakin sederhana. Warga yang hendak berpindah alamat tidak lagi harus bolak-balik meminta surat pengantar dari RT/RW kemudian mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal.

Pengajuan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kemudahan tersebut merupakan bagian dari digitalisasi layanan administrasi kependudukan yang terus dikembangkan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil, Sesario Fernandes, mengatakan penyederhanaan tersebut dilakukan untuk memangkas alur birokrasi dalam pengurusan dokumen kependudukan.

BACA JUGA:  Ini Cara Membuat Akun SSCASN Untuk Daftar CPNS 2021

“Dulu warga harus bolak-balik ke RT, RW, sampai kantor Dukcapil hanya untuk mengurus surat pindah. Sekarang, cukup dari ponsel, semua bisa diselesaikan tanpa tatap muka,” ujar Sesario di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Syaratnya Data KTP-el dan KK Sudah Terintegrasi

Untuk menggunakan layanan tersebut, data KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon harus sudah terintegrasi dengan akun IKD.

Jika sudah terintegrasi, warga dapat mengajukan SKPWNI langsung melalui aplikasi tanpa harus datang ke kantor Dukcapil.

Berikut alurnya:

1. Buka aplikasi IKD di ponsel.
2. Pilih menu “Pelayanan”.
3. Pilih layanan “Surat Keterangan Pindah Individu”.
4. Isi alamat tujuan pindah secara lengkap dan benar.
5. Kirim permohonan secara daring.
6. Tunggu proses verifikasi dan persetujuan petugas Dukcapil.
7. Jika disetujui, dokumen SKPWNI dikirim melalui tautan resmi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Online ke alamat email pemohon.

BACA JUGA:  Rizki Faisal Soroti Penilaian Jasa Kreatif dalam Kasus Digitalisasi Desa

Dokumen tersebut kemudian dapat dicetak sendiri oleh warga menggunakan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram.

Tak Perlu Lagi Bolak-balik Kantor

Digitalisasi layanan ini memangkas sejumlah tahapan yang sebelumnya mengharuskan warga hadir secara langsung.

Jika dahulu pengurusan pindah domisili identik dengan meminta surat pengantar, mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan hingga melakukan verifikasi di Dukcapil, kini sebagian proses dapat dilakukan dari rumah melalui telepon seluler.

BACA JUGA:  Belanja di Singapura Bisa Pakai Rupiah Mulai Tahun Depan

Bukan hanya menghemat waktu, sistem tersebut juga membuat pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih praktis karena warga tidak harus meninggalkan aktivitasnya hanya untuk menyerahkan berkas secara langsung.

Namun, warga tetap perlu memastikan data kependudukan yang digunakan sudah sesuai dan akun IKD telah terintegrasi sebelum mengajukan permohonan.

Transformasi layanan ini menunjukkan bahwa administrasi kependudukan terus bergerak menuju pelayanan yang lebih cepat dan mudah diakses. Bagi warga yang hendak berpindah tempat tinggal, urusan yang dulu membutuhkan perjalanan ke berbagai meja pelayanan kini perlahan dapat diselesaikan cukup dari layar ponsel.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Berita Terbaru