Peringatan! PNS Yang Ikut Aktivitas FPI Akan Kena Hukuman Berat

- Publisher

Senin, 4 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas lainnya beberapa waktu lalu dinilai menuai kontrovesi dari berbagai kalangan.

Meski akhirnya FPI mengganti nama organisasinya menjadi ‘Front Persatuan Islam’, pemerintah kembali gencar mengeluarkan pernyataan soal dilarangnya ormas tersebut melakukan aktivitas di Indonesia.

Bahkan Aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang, salah satunya FPI. Selain itu, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang tersebut.

BACA JUGA:  Kabar Baik: Gaji ke-13 PNS Cair Pekan Depan

Dilarangnya PNS bergabung dengan ormas salah satunya FPI) itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo seperti dalam keterangan Humas Kementerian PANRB, Senin 4 Januari 2020.

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” tegas Tjahjo dilansir laman Rmol.

BACA JUGA:  Eks Teroris JAT Minta Umat Islam Hentikan Narasi 'Kriminalisasi Ulama'

Menteri dari PDI Perjuangan ini menegaskan beberapa nama partai yang dilarang yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa bagi ASN dan PNS yang kepergok mengikuti kegiatan FPI, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” jelasnya.

BACA JUGA:  Didi Irawadi: Saat Paripurna Tidak Ada Selembar Pun Naskah RUU Ciptaker Dibagikan

Tak cuma itu Tjahjo menjelaskan bahwa akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.

Sanksi Jelas Segera Dibentuk

Berita Terkait

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terbaru