KPK Targetkan Empat Sasaran Strategis untuk Pemberantasan Korupsi pada 2025

- Admin

Minggu, 8 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara II, Senayan DPR RI. Foto: Dok KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara II, Senayan DPR RI. Foto: Dok KPK

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara II, Senayan, pada Jumat (6/9/2024). Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan target empat sasaran strategis yang ingin direalisasikan oleh KPK pada tahun 2025.

Ghufron menjelaskan, “Sasaran pertama adalah membentuk sikap dan perilaku pejabat, pelaku usaha, dan masyarakat yang antikorupsi, dengan indikator Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) mencapai 3,92 poin. Kami juga berupaya mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang antikorupsi, ditunjukkan dengan Indeks Integritas Nasional sebesar 74,52 poin, serta target Persentase Capaian Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebesar 50 persen”.

Baca Juga :  Lagi, Ketua KPK Ancam Hukuman Mati Koruptor Dana Covid-19

Dalam hal penegakan hukum, KPK berfokus pada penguatan proses penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi (TPK), dengan target Persentase Asset Recovery mencapai 70 persen. Selain itu, dalam tata kelola kelembagaan, KPK menargetkan Indeks Reformasi Birokrasi dengan predikat sangat baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keempat sasaran strategis ini akan dicapai melalui proyek prioritas nasional KPK, termasuk memberikan rekomendasi kebijakan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Ghufron.

Baca Juga :  Masyarakat Nilai Laporan Kader NasDem Soal DJPL Sarat Kepentingan Politik

KPK juga mendorong pengakomodasian empat pasal dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang belum terintegrasi dalam UU Tipikor yang berlaku saat ini. Sebagai negara yang telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, KPK memiliki kewajiban untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional sesuai dengan ketentuan UNCAC.

Lebih lanjut, KPK berencana membuat peta kerawanan praktik gratifikasi dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik. Selain itu, mereka akan merancang pusat data analitik pemberantasan korupsi dan menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi di semua jenjang, termasuk untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemberdayaan jejaring pendidikan berbasis bukti. Proyek prioritas nasional KPK ini memerlukan anggaran sebesar Rp18,75 miliar.

Baca Juga :  KPK Imbau Masyarakat Waspada terhadap SPDP Palsu Beredar di Media Online

Dengan langkah-langkah strategis ini, KPK berharap dapat meningkatkan kesadaran dan tindakan antikorupsi di kalangan pejabat publik dan masyarakat luas, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Satu Dekade Jokowi Sukses Tingkatkan 17.203 Desa Mandiri pada 2024
HUT Polwan ke-76, Momentum Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak
10 Tahun Jokowi: 255 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi dan 1.200 KUA Sukses Direvitalisasi
Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Resmi Dibuka: Pemerintah Siapkan 1,03 Juta Formasi
Pembangunan Merata Jadi Kunci Kepuasan Publik terhadap Jokowi Capai 86,5 Persen
10 Tahun Jokowi: Kawasan Berikat Sokong Geliat Ekonomi Rakyat
Persiapan Pembangunan Pusat Data Nasional di Batam Dimatangkan
Kemendagri: Pilkada Serentak 2024 Jadi Upaya Satukan Visi Pusat-Daerah

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:48 WIB

Satu Dekade Jokowi Sukses Tingkatkan 17.203 Desa Mandiri pada 2024

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:12 WIB

HUT Polwan ke-76, Momentum Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak

Kamis, 3 Oktober 2024 - 08:31 WIB

10 Tahun Jokowi: 255 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi dan 1.200 KUA Sukses Direvitalisasi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 08:01 WIB

Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Resmi Dibuka: Pemerintah Siapkan 1,03 Juta Formasi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 07:32 WIB

Pembangunan Merata Jadi Kunci Kepuasan Publik terhadap Jokowi Capai 86,5 Persen

Senin, 30 September 2024 - 07:54 WIB

10 Tahun Jokowi: Kawasan Berikat Sokong Geliat Ekonomi Rakyat

Minggu, 29 September 2024 - 13:34 WIB

Persiapan Pembangunan Pusat Data Nasional di Batam Dimatangkan

Kamis, 26 September 2024 - 08:11 WIB

Kemendagri: Pilkada Serentak 2024 Jadi Upaya Satukan Visi Pusat-Daerah

Berita Terbaru

Anggota Bawaslu RI Puadi. Foto: Bawaslu RI

Politik

Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran Pilkada 2024

Rabu, 9 Okt 2024 - 07:58 WIB

Rajapola