Suami Sedang tidak di Rumah, Istri digerebek Warga dengan 2 Orang Pria Selingkuhnya

- Admin

Minggu, 31 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, inikepri.com – Seorang perempuan berinisial SD (48), di Dusun Sungai Tebal, Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Tak hanya digerebek, mereka juga diserahkan polisi setelah dilaporkan oleh suami SD yaitu HM (47).

Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu melalui Kanit Reskrim AIPDA Adi Arianto membenarkan informasi terkait penggerebekan warga tersebut.

Baca Juga :  DIGI dan DigiCash by bank bjb Dukung Kemudahan Belanja di Pasar Kreatif Jawa Barat

Dari informasi yang didapat, penggerebekan terpaksa dilakukan warga karena mencurigai aktivitas perempuan bernama SD tersebut.

Sebab, setiap kali suaminya tak ada di rumah, SD sering kedapatan membawa masuk dua pria yang diduga selingkuhannya itu. Setelah digerebek, oleh warga juga dilaporkan kepada suaminya.

“Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian,” kata Adi Arianto.

Baca Juga :  Pedagang Emas Dibunuh, Diduga Otak Pelaku Istri Sendiri yang Pura-pura Menangis

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, ia mengatakan ketiga pelaku mengakui perbuatannya.

Mereka mengaku akan melakukan hubungan badan dengan tiga orang sekaligus atau threesome.

Perbuatan terlarang itu ternyata sudah sering mereka lakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Dikatakan Adi, hubungan SD dengan selingkuhannya PN ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2016.

Baca Juga :  Batam Salurkan Bantuan Rp4,7 Miliar untuk Korban Bencana di Sumut, Diterima Langsung Gubernur Bobby

Sedangkan dengan selingkuhannya kedua berinisial YD dilakukan sejak satu bulan terakhir.

“Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat,” jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB