INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda). Salah satunya berkaitan dengan perubahan aturan ketertiban umum yang menjadi landasan penataan kehidupan masyarakat di Kota Batam.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Jumat (16/10/2026).
Dua ranperda yang akan dibahas melalui pansus masing-masing mengatur Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pembentukan pansus menjadi tahap lanjutan dalam proses pembahasan regulasi daerah. Melalui mekanisme tersebut, materi ranperda akan dikaji lebih mendalam sebelum melangkah ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat paripurna itu, seluruh fraksi DPRD Kota Batam menyampaikan tanggapan dan jawaban atas materi yang dibahas. Secara prinsip, fraksi-fraksi mendukung kelanjutan pembahasan kedua ranperda melalui pembentukan pansus.
Amsakar Tekankan Aturan yang Adil dan Berkepastian Hukum
Amsakar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Batam atas pandangan, masukan, serta saran yang disampaikan delapan fraksi.
Menurutnya, berbagai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam menyempurnakan kebijakan daerah agar pelaksanaannya semakin baik dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pemko Batam memandang seluruh masukan dan saran konstruktif dari fraksi-fraksi DPRD sebagai wujud komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat secara berkeadilan,” ujar Amsakar.
Dalam pembahasan ranperda perubahan kedua tentang ketertiban umum, Amsakar menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapannya.
Penegakan aturan, menurutnya, tidak cukup hanya mengedepankan ketegasan. Pelaksanaannya juga harus mengutamakan keadilan, konsistensi, profesionalitas, dan perlakuan yang tidak diskriminatif.
Prinsip tersebut penting agar aturan yang diterapkan di lapangan tidak hanya menjadi instrumen penertiban, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Penataan Ruang Publik hingga Kegiatan Usaha
Penyempurnaan aturan ketertiban umum juga berkaitan dengan pengelolaan ruang publik dan aktivitas masyarakat yang terus berkembang di Batam.
Pemko Batam berencana mengoptimalkan sosialisasi dan pembinaan agar masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban. Upaya ini mencakup penataan serta pengelolaan fasilitas umum, ruang publik, dan kegiatan usaha untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.
Aspek kebersihan, pengelolaan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta perlindungan aset fasilitas umum juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Selain itu, koordinasi pengawasan antarinstansi akan diperkuat agar penerapan peraturan daerah dapat berjalan lebih efektif.
Langkah tersebut menjadi penting karena ketertiban umum berkaitan langsung dengan aktivitas sehari-hari warga, mulai dari penggunaan fasilitas bersama hingga pemanfaatan ruang publik dan penyelenggaraan kegiatan usaha.
Karena itu, pembahasan ranperda diharapkan mampu menghasilkan aturan yang jelas mengenai kewajiban, batasan, serta mekanisme penegakan di lapangan.
Dua Ranperda, Dua Agenda Pembenahan
Selain perubahan aturan ketertiban umum, pansus juga akan membahas Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kedua ranperda tersebut memiliki ruang lingkup berbeda. Ranperda hak keuangan dan administratif berkaitan dengan pengaturan hak pimpinan serta anggota DPRD, sedangkan ranperda ketertiban umum menyangkut penyempurnaan regulasi yang menjadi pedoman penataan kehidupan masyarakat.
Dalam rapat paripurna, agenda pembentukan pansus untuk kedua ranperda dibahas bersama tanggapan fraksi terhadap pendapat Wali Kota maupun jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi.
Melalui pembentukan pansus, Pemko dan DPRD Batam berharap proses pembahasan berlangsung lancar dan menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kemajuan daerah.
Tahap berikutnya menjadi kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan memiliki dasar yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.
Pada akhirnya, kualitas sebuah peraturan tidak hanya ditentukan oleh selesainya proses pembahasan. Aturan tersebut juga perlu mampu menjawab persoalan nyata, melindungi kepentingan masyarakat, dan memberikan pedoman yang adil bagi semua pihak di Kota Batam.

















