INIKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna untuk membenahi tata kelola dan menertibkan aset milik daerah. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pemulihan aset di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Kamis (5/11/2026).
Langkah ini dilakukan menyusul berbagai persoalan pengelolaan aset daerah, mulai dari ketidakjelasan status hukum dan administrasi hingga aset pemerintah yang masih dikuasai pihak ketiga maupun tidak diketahui keberadaannya.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mengatakan aset daerah merupakan kekayaan pemerintah yang harus dijaga dan dikelola secara tertib, transparan, serta penuh tanggung jawab.
“Aset daerah merupakan salah satu nilai kekayaan yang harus dijaga dan dikelola secara tertib, transparan serta penuh tanggung jawab. Keberadaannya harus dipastikan memiliki kejelasan status hukum, administrasi dan pemanfaatannya,” kata Cen Sui Lan.
Ia menegaskan, pengelolaan aset harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar keberadaannya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan masyarakat.
Melalui kerja sama tersebut, Cen Sui Lan berharap Kejari Natuna dapat memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai kewenangannya untuk menyelesaikan berbagai persoalan aset pemerintah daerah.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap Kejaksaan Negeri Natuna dapat memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai dengan kewenangannya, sehingga berbagai persoalan terkait aset daerah dapat ditangani secara tepat, terukur dan sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.
Selain mengharapkan dukungan kejaksaan, Bupati Cen Sui Lan juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan keseriusan dalam melakukan inventarisasi, penataan administrasi, serta pengamanan aset yang berada dalam penguasaannya.
“Kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar lebih serius dalam melakukan inventarisasi, penataan administrasi serta pengamanan aset yang berada dalam penguasaannya. Jangan sampai aset daerah yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru tidak terkelola dengan baik,” tegas Cen Sui Lan.
Ia berharap penandatanganan nota kesepahaman tersebut tidak berhenti sebatas kesepakatan formal, tetapi menghasilkan langkah nyata dalam memperbaiki pengelolaan kekayaan daerah.
“Semoga melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, kerja sama yang terjalin dapat memberikan hasil nyata dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, aman, akuntabel serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Natuna,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Edwin Indrapraja, menyebut kerja sama tersebut merupakan implementasi dari perjanjian yang telah ditandatangani Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Ia mengatakan Kejari Natuna siap membangun sinergi dengan pemerintah daerah dalam membantu pembenahan pengelolaan aset.
“Melalui MoU ini, Kejaksaan Negeri Natuna ingin bersinergi penuh dan membantu Pemerintahan Daerah dalam pengelolaan aset,” kata Edwin.
Edwin menjelaskan, penertiban akan dilakukan terhadap aset pemerintah daerah dengan berbagai kondisi dan persoalan yang ditemukan. Di antaranya aset yang masih dikuasai pihak ketiga hingga aset yang keberadaannya tidak lagi diketahui.
“Aset yang terkadang dikuasai oleh pihak ketiga, tidak diketahui keberadaannya karena termakan oleh waktu, sehingga aset-aset tersebut dapat menjadi sebuah kerugian,” jelasnya.
Menurut Edwin, salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan adalah membenahi tata kelola sekaligus menertibkan aset berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna beserta jajaran, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah terkait.
Melalui sinergi tersebut, Pemkab Natuna dan Kejari Natuna diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah, meningkatkan tertib administrasi, serta mencegah potensi kerugian daerah akibat aset yang tidak terkelola secara optimal.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















