INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Kota Batam mulai menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian di antaranya parkir kendaraan di lahan milik orang lain tanpa izin hingga kebiasaan buang air sembarangan di tempat umum.
Dalam pembahasan tersebut, penataan parkir menjadi salah satu isu yang disorot. Bahkan, sistem pengelolaan parkir seperti yang diterapkan di Singapura dipertimbangkan sebagai salah satu acuan untuk mengatasi persoalan kendaraan di kawasan permukiman.
Pembahasan itu mengemuka dalam rapat Komisi I DPRD Kota Batam bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang Komisi I DPRD Batam, Jumat (6/11/2026).
Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadlhi, mengatakan persoalan parkir kendaraan mulai memicu perselisihan antarwarga. Salah satu masalah yang sering muncul adalah kendaraan diparkir di depan rumah atau lahan milik tetangga tanpa izin.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin kompleks karena satu rumah kini bisa memiliki dua hingga tiga mobil, sementara ketersediaan lahan parkir tidak selalu mencukupi.
“Ini yang menjadi pemicu kasus pertengkaran akibat pemilik kendaraan parkir di rumah orang tanpa izin. Ke depan, developer atau pengembang harus menyediakan parkir umum di kawasan perumahan tertentu,” kata Fadlhi dalam rapat.
Ia menilai pengembang perumahan maupun apartemen perlu memperhatikan ketersediaan fasilitas parkir agar kendaraan penghuni tidak memenuhi badan jalan atau menggunakan lahan milik warga lain.
DPRD Akan Libatkan Pengembang dan Lurah
Ketua rapat Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, mengatakan pembahasan Ranperda Ketertiban Umum masih berlangsung dan membutuhkan masukan dari berbagai pihak.
DPRD berencana melibatkan Real Estate Indonesia (REI), pengembang perumahan, unsur pengadilan, camat, hingga seluruh lurah di Kota Batam.
“Masukan mengenai parkir di pinggir jalan ini sangat menarik. Itu menjadi salah satu masukan dari teman-teman. Namun, pada prinsipnya pembahasan masih berjalan dan kami membutuhkan masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Anwar menambahkan, ketentuan sanksi denda dalam Ranperda tersebut juga diarahkan agar dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Buang Air Sembarangan Diusulkan Didenda Rp500 Ribu
Selain persoalan parkir, Ranperda Ketertiban Umum juga membahas sejumlah perilaku yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan dan fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, mengatakan aturan ketertiban umum yang berlaku saat ini perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat.
Materi pembahasan mencakup ketertiban hewan peliharaan, unggas, serta perilaku masyarakat yang mengganggu fasilitas umum.
Salah satu ketentuan yang turut dibahas adalah pemberian denda bagi warga yang melakukan buang air kecil maupun buang air besar sembarangan di tempat umum.
Imam menyebutkan, besaran denda yang direncanakan untuk pelanggaran tersebut mencapai Rp500 ribu.
“Apabila itu dilakukan, dendanya Rp500.000,” tegasnya.
Terkait penataan parkir, Satpol PP juga akan melibatkan pengembang perumahan untuk membahas ketersediaan lahan parkir di kawasan permukiman.
Untuk mendukung pengawasan, Satpol PP berkoordinasi dengan perangkat daerah serta aparat di tingkat kecamatan. Personel bantuan kendali operasi (BKO) Satpol PP juga telah ditempatkan di setiap kecamatan guna membantu pengawasan dan penindakan.
Meski demikian, seluruh ketentuan tersebut masih berupa materi pembahasan Ranperda. DPRD bersama Pemko Batam masih menggodok substansinya sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dengan demikian, rencana denda Rp500 ribu maupun ketentuan baru terkait parkir belum menjadi aturan yang berlaku bagi masyarakat.
Penulis : DI
Editor : IZ

















