Batam Mau Tiru Singapura! Parkir Sembarangan hingga Buang Air Sembarangan Bakal Diatur

- Publisher

Sabtu, 7 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Kota Batam mulai menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian di antaranya parkir kendaraan di lahan milik orang lain tanpa izin hingga kebiasaan buang air sembarangan di tempat umum.

Dalam pembahasan tersebut, penataan parkir menjadi salah satu isu yang disorot. Bahkan, sistem pengelolaan parkir seperti yang diterapkan di Singapura dipertimbangkan sebagai salah satu acuan untuk mengatasi persoalan kendaraan di kawasan permukiman.

Pembahasan itu mengemuka dalam rapat Komisi I DPRD Kota Batam bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang Komisi I DPRD Batam, Jumat (6/11/2026).

Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadlhi, mengatakan persoalan parkir kendaraan mulai memicu perselisihan antarwarga. Salah satu masalah yang sering muncul adalah kendaraan diparkir di depan rumah atau lahan milik tetangga tanpa izin.

BACA JUGA:  Wali Kota Amsakar Sambut Kehadiran Menteri PPPA dan Kemenko Kumham Imipas

Menurutnya, kondisi tersebut semakin kompleks karena satu rumah kini bisa memiliki dua hingga tiga mobil, sementara ketersediaan lahan parkir tidak selalu mencukupi.

“Ini yang menjadi pemicu kasus pertengkaran akibat pemilik kendaraan parkir di rumah orang tanpa izin. Ke depan, developer atau pengembang harus menyediakan parkir umum di kawasan perumahan tertentu,” kata Fadlhi dalam rapat.

Ia menilai pengembang perumahan maupun apartemen perlu memperhatikan ketersediaan fasilitas parkir agar kendaraan penghuni tidak memenuhi badan jalan atau menggunakan lahan milik warga lain.

DPRD Akan Libatkan Pengembang dan Lurah

Ketua rapat Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, mengatakan pembahasan Ranperda Ketertiban Umum masih berlangsung dan membutuhkan masukan dari berbagai pihak.

DPRD berencana melibatkan Real Estate Indonesia (REI), pengembang perumahan, unsur pengadilan, camat, hingga seluruh lurah di Kota Batam.

BACA JUGA:  Serap Aspirasi Warga Hinterland, Amsakar Siapkan Solusi Air Bersih dan Pelabuhan Pulau Seraya

“Masukan mengenai parkir di pinggir jalan ini sangat menarik. Itu menjadi salah satu masukan dari teman-teman. Namun, pada prinsipnya pembahasan masih berjalan dan kami membutuhkan masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.

Anwar menambahkan, ketentuan sanksi denda dalam Ranperda tersebut juga diarahkan agar dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Buang Air Sembarangan Diusulkan Didenda Rp500 Ribu

Selain persoalan parkir, Ranperda Ketertiban Umum juga membahas sejumlah perilaku yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan dan fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, mengatakan aturan ketertiban umum yang berlaku saat ini perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat.

Materi pembahasan mencakup ketertiban hewan peliharaan, unggas, serta perilaku masyarakat yang mengganggu fasilitas umum.

Salah satu ketentuan yang turut dibahas adalah pemberian denda bagi warga yang melakukan buang air kecil maupun buang air besar sembarangan di tempat umum.

BACA JUGA:  Pemko Batam Apresiasi Tokoh Agama, Li Claudia: Pembangunan Akhlak Sama Pentingnya dengan Infrastruktur

Imam menyebutkan, besaran denda yang direncanakan untuk pelanggaran tersebut mencapai Rp500 ribu.

“Apabila itu dilakukan, dendanya Rp500.000,” tegasnya.

Terkait penataan parkir, Satpol PP juga akan melibatkan pengembang perumahan untuk membahas ketersediaan lahan parkir di kawasan permukiman.

Untuk mendukung pengawasan, Satpol PP berkoordinasi dengan perangkat daerah serta aparat di tingkat kecamatan. Personel bantuan kendali operasi (BKO) Satpol PP juga telah ditempatkan di setiap kecamatan guna membantu pengawasan dan penindakan.

Meski demikian, seluruh ketentuan tersebut masih berupa materi pembahasan Ranperda. DPRD bersama Pemko Batam masih menggodok substansinya sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dengan demikian, rencana denda Rp500 ribu maupun ketentuan baru terkait parkir belum menjadi aturan yang berlaku bagi masyarakat.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Perusahaan di Batam Diduga Akali Upah Buruh Pakai NIB UMKM, Pekerja Welder Digaji Rp3 Juta
Menteri Pangan dan Kepala BP Batam Dorong Kompetensi Jurnalis, Ajak Pers Kawal Kemajuan Daerah dan Agenda Pembangunan Nasional
Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan
Pansus DPRD Batam Mulai Bahas Revisi Perda Ketertiban Umum, Anwar Anas Buka Ruang Aspirasi Publik
Dukung Kebutuhan Data Centre, Citramas Group Investasi Rp 600 Miliar Bangun SWRO Kabil
GPK Kepri Desak Prabowo Evaluasi Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden, Ini Alasannya
VIRAL! Tiga Anak di Bengkong Belum Sekolah, Amsakar Langsung Turun Tangan
PLN Batam Buka Akses Informasi Kompensasi Pascagangguan Listrik, Pelanggan Bisa Cek Lewat Aplikasi

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 09:44 WIB

Batam Mau Tiru Singapura! Parkir Sembarangan hingga Buang Air Sembarangan Bakal Diatur

Sabtu, 7 November 2026 - 08:33 WIB

Perusahaan di Batam Diduga Akali Upah Buruh Pakai NIB UMKM, Pekerja Welder Digaji Rp3 Juta

Kamis, 5 November 2026 - 14:21 WIB

Menteri Pangan dan Kepala BP Batam Dorong Kompetensi Jurnalis, Ajak Pers Kawal Kemajuan Daerah dan Agenda Pembangunan Nasional

Kamis, 5 November 2026 - 12:44 WIB

Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan

Kamis, 5 November 2026 - 12:22 WIB

Pansus DPRD Batam Mulai Bahas Revisi Perda Ketertiban Umum, Anwar Anas Buka Ruang Aspirasi Publik

Berita Terbaru