Alamak! Sejumlah Pedagang di Pasar Bintan Centre tidak Terapkan Protokol Kesehatan

- Publisher

Selasa, 28 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintan, inikepri.com – Sejumlah pedagang dan konsumen di Pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau tidak menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang Rustam, mengingatkan pedagang dan konsumen untuk menaati protokol kesehatan dalam beraktivitas dengan alasan penularan COVID-19 masih terjadi di kota ini.

Ia juga mengingatkan pedagang dan konsumen bahwa ada sanksi yang dikenakan kepada pelanggar adaptasi kebiasaan baru (normal baru) yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 29/2020. Sanksi ini tidak hanya berlaku untuk individu, melainkan juga pelaku usaha.

BACA JUGA:  Civitas MIS MU Kawal Berbagi Takjil Gratis di Bulan yang Penuh Berkah

“Penerapan protokol kesehatan merupakan kewajiban yang harus diterapkan dalam melaksanakan kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19. Ini untuk kepentingan pribadi, keluarga dan masyarakat sehingga wajib dilaksanakan oleh setiap individu maupun pelaku usaha,” tegasnya, di Tanjungpinang, Minggu (26/7).

Rustam menjelaskan bahwa pemberlakuan sanksi terhadap individu maupun pelaku usaha atas pelanggaran Perwako Nomor 29/2020, terdiri dari teguran lisan dan tertulis untuk individu. Sedangkan terhadap pelaku usaha mendapat sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penutupan kegiatan sementara, dan pencabutan ijin tetap.

BACA JUGA:  Bertambah Enam Kasus Konfirmasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang

“Kalau sudah berulang kali melanggar protokol kesehatan kesehatan, tidak memikirkan keselamatan diri dan orang lain, maka akan diberi sanksi tegas,” ujarnya.

Rustam mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak saat berinteraksi dan rajin mencuci tangan dengan sabun.

BACA JUGA:  Kepri Ancang-ancang Buka Jalur Internasional

Terkait permasalahan yang ditemukan di Pasar Bintan Centre maupun kawasan lainnya, Rustam mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim lintas sektor penegakan disiplin melibatkan TNI, Polri, BPBD, Satpol PP, Dinkes, tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan wilayah setempat, LSM, dan pelaku usaha.

Berita Terkait

Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H
Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong
SNPDB MAN IC Batam 2026, Calon Siswa dari Bintan Tunjukkan Antusiasme Tinggi
Siapkan Generasi Qur’ani, 620 Santri TPQ se-Bintan Timur Ikuti Munaqasah Tingkat Kecamatan
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan
Polres Bintan Gagalkan Dugaan Pengiriman 9 CPMI Nonprosedural ke Malaysia Lewat Jalur Laut
Kakan Kemenag Bintan Buka MUSDAGAB VI Hidayatullah se-Kepulauan Riau
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 09:43 WIB

Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:43 WIB

Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:20 WIB

SNPDB MAN IC Batam 2026, Calon Siswa dari Bintan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Siapkan Generasi Qur’ani, 620 Santri TPQ se-Bintan Timur Ikuti Munaqasah Tingkat Kecamatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terbaru