Tega! Anggota DPRD dari PDIP Siksa Orang Miskin, Lulusan UII Jogja, Ini Janjinya Waktu Dilantik

- Publisher

Senin, 10 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labusel, inikepri.com – Predikat yang disandang Imam Firmadi, anggota DPRD Labuhan Batu Selatan (Labusel), dianggap tidak sesuai dengan perbuatannya. Ya, seperti diketahui, Imam menyiksa Muhammad Jefry Yono, seorang warga yang tinggal di daerah pemilihannya (dapil) sendiri, dengan cara yang cukup sadis.

Dia menyiksa Yono dengan memukulinya bersama tiga rekannya, lalu mencabut kuku kaki korban sampai copot dari jarinya.

Padahal, di kampung halamannya, jauh hari sebelum perbuatannya terungkap dan dia ditetapkan sebagai tersangka, Imam diklaim sebagai putra terbaik di Pinang Dame, Labusel.

BACA JUGA:  Seperti Orang Gila, Ngaku Kena Syndrome Karena Kecanduan Main TikTok

Tak cuma itu, dia merupakan sarjana hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta, salah satu kampus terbaik di Yogyakarta.

Ketika dilantik dan disumpah jabatan beberapa waktu lalu, Imam yang mendulang 1.226 suara di dapilnya di Torgamba A, mengumbarkan beberapa janji yang salah satunya adalah akan memajukan olahraga di daerahnya.

“Tujuan utama saya menjadi Anggota DPRD saya ingin Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini ke depannya lebih baik. Dan motivasi saya, saya akan berusaha memperjuangkan di bidang olahraga. Sebab menurut saya, anak-anak muda di Labusel ini banyak berharap bahwa bidang olahraga sangat perlu diperhatikan dan ditingkatkan,” katanya.

BACA JUGA:  Mantap! Berhasil Turunkan Berat Badan Hingga 81 Kg, Transformasi Pria Ini Bikin Pangling!

Bertindak Seperti Preman

Seperti diberitakan sebelumnya, Imam bertindak layaknya mafia Italia dalam film The Godfather ketika menyiksa Muhammad Jefry Yono, warga miskin yang tinggal di Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Imam menyiksa Jefry Yono secara perlahan, termasuk mencabut kuku korban sampai copot dari jarinya. Tak cuma itu, dia juga memukuli Yono mulai dari wajah, dada, punggung, perut, hingga kepala.

BACA JUGA:  Sosok Praka Marten, Oknum TNI Yang Mutilasi Istri Sendiri

Seperti diberitakan Antara pada Jumat, 24 Juli 2020, penyiksaan itu dilakukan Imam pada Minggu, 28 Juni lalu.

Kini, Imam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labusel. Kader PDIP berusia 28 tahun itu melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, serta Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Kami masih melakukan penyidikan dugaan penganiayaan berat itu untuk perkembangan kasus,” kata Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati Rambe.

Sumber : www.indozone.id

Berita Terkait

Erlita Amsakar Ajak Pelajar Batam Bangun Karakter, Tolak Bullying dan Bijak Bermedia Sosial
Perkuat Tata Kelola Lahan, Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026
Amsakar Paparkan Pengalaman Batam di Forum Nasional, Sebut Transmigrasi Kunci Pemerataan Pembangunan
Cen Sui Lan Perkuat Diplomasi Investasi di China, Natuna Bidik Hilirisasi Silika dan Kerja Sama Internasional
PLN Siapkan Kompensasi untuk Pelanggan Terdampak Blackout di Karimun, Peremajaan PLTD Dipercepat
Pemkab Natuna Fleksibelkan WFH ASN, OPD Padat Aktivitas Diperbolehkan Tetap Bekerja dari Kantor
PMI Asal Tanjungpinang Korban Penyekapan di Myanmar Tiba di Batam, Polisi Dalami Jaringan TPPO
Luruskan Isu di Masyarakat, Amsakar: RT dan RW Tidak Bertugas Memungut Pajak
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:33 WIB

Erlita Amsakar Ajak Pelajar Batam Bangun Karakter, Tolak Bullying dan Bijak Bermedia Sosial

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:45 WIB

Perkuat Tata Kelola Lahan, Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:47 WIB

Amsakar Paparkan Pengalaman Batam di Forum Nasional, Sebut Transmigrasi Kunci Pemerataan Pembangunan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:24 WIB

Cen Sui Lan Perkuat Diplomasi Investasi di China, Natuna Bidik Hilirisasi Silika dan Kerja Sama Internasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:03 WIB

Pemkab Natuna Fleksibelkan WFH ASN, OPD Padat Aktivitas Diperbolehkan Tetap Bekerja dari Kantor

Berita Terbaru