Batam, inikepri.com – Dr. Drs. Bahtiar, M.Si dilantik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepulauan Riau, Jum’at (25/09/2020).
Penunjukan Bahtiar sebagai Pjs Gubernur Kepulauan Riau, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 121.21-2911 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Gubernur Provinsi Kepri.
Dalam pelantikan yang disiarkan secara live streaming itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, jabatan Pjs Gubernur Kepri dipimpin oleh Bahtiar hingga 5 Desember nanti.

“Pjs Gubernur Kepulauan Riau akan menjabat dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang,” ujar mantan Kapolri itu.
Bahtiar yang sebelumnya di Kemendagri menjabat sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, diamanatkan untuk mengawal jalannya pilkada supaya aman lancar dan tertib. (RED)

















