Suami ini Suruh Istrinya Yang Cantik Melayani Pria Hidung Belang

- Publisher

Minggu, 9 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, inikepri.com – Ham (48) begitulah nama samaran lelaki bejat yang minta istrinya bekerja sebagai tukang pijat plus-plus. Sedangkan Ham sendiri bertindak sebagai pencari pelanggan melalui media sosial dengan akun Facebook ‘Rudy Salim’.

Bermodal istri yang muda dan cantik, yakni Des (28), mula-mula Ham menawarkan jasa pijat biasa. Tetapi jika ada yang mengarah pada permintaan pijat plus-plus, dia tanggapi dengan serius.

Sampai akhirnya petugas mendapati laporan saat patroli rutin bahwa ada pijat khusus. Petugas lantas menindaklanjuti dan terbukti benar adanya informasi tersebut.

BACA JUGA:  Tak Mau Berpisah, Suami Simpan Mayat Istri di Tandon Air

“Jadi kita ungkap suami jual istri di Surabaya. Suami tersebut jual istri kepada pria hidung belang. Suaminya minta sang istri layani pijat khusus bahkan sampai ada pelayanan pijat plus dua lawan satu. Ya istrinya sendiri layani suami dan pelanggan sekaligus,” kata kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/8).

BACA JUGA:  Sedih! Wakil Bupati Way Kanan Meninggal Dunia karena Corona

Pelaku berinisial Ham (48) ini kos di kawasan Dukuh Kupang. Pria tersebut tega menjual istrinya sahnya yang berinisial Des (28). Mereka ditangkap oleh petugas disebuah kos sewa harian di Jalan Kutai pada Kamis (23/7) lalu. Dalam pelayanan pijat plus dua lawab satu, pelaku mematok harga Rp 600 ribu sekali main.

“Tersangka kami amankan di semua kost sewa harian semacam home stay. Iya pada saat mereka bertiga sedang bermain. Awalnya kami langsung melakukan pengecekan kamar satu-satu dan ternyata menemukan ada tiga orang. Setelah kami dalami ternyata yang bersangkautan melakukan perdagangan orang,” ujar Fauzy.

BACA JUGA:  Lolos oleh KPU, Tukang Jahit ini Menjadi Penantang Gibran di Solo

Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, Polisi mengamankan barang bukti uang Rp 600 ribu, bil kost harian dan satu buah handphone. Tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Sumber : www.beritajatim.com

Berita Terkait

BP Batam Upayakan Hujan Turun di Waduk Lewat Operasi Modifikasi Cuaca
Amsakar Achmad Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik 2026
Bupati Cen Sui Lan Turun Layani Warga di Pasar Murah Natuna, Harga Sembako Lebih Terjangkau
Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu 24 Oktober 2026: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Hujan Ringan dan Udara Kabur
Cen Sui Lan Lepas 334 Kontingen Natuna ke Porprov VI Kepri 2026, 252 Atlet Siap Bertanding
Utang Warisan Pemkab Natuna Rp187 Miliar Segera Diselesaikan, Cen Sui Lan Pastikan Pembangunan Berlanjut
Kaveling Laut Batam Dikembalikan ke BP Batam, Amsakar Tegaskan Tata Ruang Terintegrasi
Soroti Konten TikTok @human.activity yang Dinilai Provokatif, Relawan ASLI Datangi Tim Siber Polda Kepri
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:45 WIB

BP Batam Upayakan Hujan Turun di Waduk Lewat Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Amsakar Achmad Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Bupati Cen Sui Lan Turun Layani Warga di Pasar Murah Natuna, Harga Sembako Lebih Terjangkau

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:20 WIB

Cen Sui Lan Lepas 334 Kontingen Natuna ke Porprov VI Kepri 2026, 252 Atlet Siap Bertanding

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:03 WIB

Utang Warisan Pemkab Natuna Rp187 Miliar Segera Diselesaikan, Cen Sui Lan Pastikan Pembangunan Berlanjut

Berita Terbaru