Cek Fakta : Surat Edaran Gubernur DKI Tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami IStri

- Admin

Rabu, 25 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Beredar foto di whatsapp, terkait Seruan Gubernur DKI Jakarta, tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri.

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Batam Anti Hoax (Bantax) melakukan penelusuran terkait Surat Edaran bernomor 6 Tahun 2020. dalam penelusuran didapatkan fakta bahwa Surat Edaran tersebut berisi tentang PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN PERKANTORAN DALAM RANGKA MENCEGAH PENYEBARAN WABAH CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19).

Baca Juga :  Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hindari Disinformasi selama Pilkada 2024

Kesimpulan

Surat Edaran tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri tersebut masuk dalam kategori jenis fabricated content (konten palsu). Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya. 

Baca Juga :  Cek Fakta: Hoaks Alfamart Bagi-Bagi 6.000 Kupon Senilai Rp 2 Juta untuk Bantu Lawan COVID-19

 

Berita Terkait

CEK FAKTA: Presiden Prabowo Liburkan Sekolah 45 Hari Saat Puasa Ramadhan, Benarkah?
Bijak Sikapi “No Viral, No Justice”: Berita Viral belum Tentu Benar
Waspadai Hoaks tentang Brigade Pangan di Media Sosial
1 Desember, Ditjen Imigrasi Terapkan Penerbitan E-Paspor 100 Persen
Judi Online Menambah Kemiskinan Baru, Literasi Digital Jadi Kunci Pemberantasannya
Pendaftaran Seleksi PPIH 2025 Dibuka: Inilah Cara Daftar dan Persyaratannya
Setyo Budiyanto Ketua KPK yang Baru
Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hindari Disinformasi selama Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:02 WIB

CEK FAKTA: Presiden Prabowo Liburkan Sekolah 45 Hari Saat Puasa Ramadhan, Benarkah?

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:00 WIB

Bijak Sikapi “No Viral, No Justice”: Berita Viral belum Tentu Benar

Minggu, 29 Desember 2024 - 11:21 WIB

Waspadai Hoaks tentang Brigade Pangan di Media Sosial

Senin, 2 Desember 2024 - 08:07 WIB

1 Desember, Ditjen Imigrasi Terapkan Penerbitan E-Paspor 100 Persen

Jumat, 29 November 2024 - 10:02 WIB

Judi Online Menambah Kemiskinan Baru, Literasi Digital Jadi Kunci Pemberantasannya

Berita Terbaru