Batam, inikepri.com – Beredar foto di whatsapp, terkait Seruan Gubernur DKI Jakarta, tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Batam Anti Hoax (Bantax) melakukan penelusuran terkait Surat Edaran bernomor 6 Tahun 2020. dalam penelusuran didapatkan fakta bahwa Surat Edaran tersebut berisi tentang PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN PERKANTORAN DALAM RANGKA MENCEGAH PENYEBARAN WABAH CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19).
Kesimpulan
Surat Edaran tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri tersebut masuk dalam kategori jenis fabricated content (konten palsu). Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya.