Batam, inikepri.com – Sejak pandemi Covid-19 makin meluas di Indonesia, sejumlah perusahaan memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi karyawannya. Dari kebijakan tersebut, kini bermunculan narasi yang menyebut jika Perusahaan Listrik Negara (PLN) pun memberikan kompensasi listrik karena banyaknya masyarakat yang menerapkan pola kerja dari rumah.
Informasi yang tengah viral ini banyak dibagikan di Whatsapp yang mengatasnamakan PLN. Berikut isi pesan berantai yang viral tersebut:
“Halo, just info. Bulan ini ada kompensasi dari PLN karena pada WFH. Klik link di bawah https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html.Lumayan tambahan listrik dikit,”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan pula jika kompensasi listrik dari PLN ini hanya berlaku di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Lantas bagaimana kebenaran informasi tersebut?
Penelusuran Fakta
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Hansip Hoax, ditemukan fakta jika kabar mengenai kompensasi listrik yang diberikan oleh PLN adalah informasi yang salah.
Hal ini ditegaskan oleh General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, Ikhsan Assad yang menyebut jika narasi yang viral tersebut tidak benar adanya. Pasalnya, PLN hingga kini masih mengkomunikasikan hal ini dengan berbagai regulator, seperti Kementerian ESDM, BUMN, dan Keuangan. Seperti diketahui, kebijakan kompensasi listrik hanya dapat diputuskan jika telah melalui pertimbangan dari ketiga regulator tersebut.
Selain itu, link yang terlampir dalam pesan berantai tersebut sebenarnya adalah link kompensasi listrik saat terjadi pemadaman pada bulan Agustus 2019 lalu.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta yang dilakukan Hansip Hoax, dapat dipastikan jika informasi terkait pemberian kompensasi listrik pasca dilakukannya kebijakan WFH bagi sejumlah karyawan adalah informasi yang salah alias hoax.
Sumber : turnbackhoax