Batam, inikepri.com – Beredar SMS yang dikirimkan orang tidak dikenal, isi SMSnya menerangkan bahwa IMEI handphone yang tidak terdaftar.
Berikut narasinya :
IMEI handphone/perangkat yg anda gunakan belum terdaftar pada sistem KOMINFO RI, info resmi tekan *888*111*1#
Pengirimnya : +6281410084671
Penelusuran Fakta
Cekfakta inikepri.com mencari kebenaran kabar tersebut.
Pasca penetapan aturan blokir ponsel BM melalui IMEI pada 18 April 2020, Kominfo memang telah mengirimkan pesan kepada para pemilik handphone di Indonesia.
SMS itu sengaja dikirimkan oleh Kominfo sebagai tanda legalitas terhadap perangkat yang digunakan apakah legal atau termasuk BM.
Namun, siaran SMS yang diberikan oleh Kominfo berisi :
“IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38,”
Pesan pun dikirim langsung oleh Kominfo.
Terpisah, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kominfo, I Ketut Prihadi Kresna Murti, mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap SMS jebakan atau penipuan IMEI yang mengatasnamakan Kominfo. Saat ini pihaknya sedang menelusuri kasus tersebut.
“Kami sedang koordinasikan internal Kominfo untuk ditindaklanjuti. Bisa saja ada orang yang memanfaatkan dengan maksud tidak baik,” jelas Ketut, saat dihubungi kumparan, Sabtu (25/4).
Ketut juga mengingatkan bisa melaporkan SMS spam, penipuan atau jebakan yang bisa menimbulkan kerugian ke BRTI. Nomor pengirim SMS tersebut akan diblokir oleh pihaknya.
Masyarakat tetap ingat bahwa SMS notifikasi IMEI yang resmi memiliki tanda nama pengirimnya tertulis KOMINFO, bukan nomor telepon dari operator seluler. Kemudian, isi pesan harus diteliti lagi. Info resmi yang diberikan berupa link https://s.id/gbg38 yang mengarahkan ke siaran pers Kominfo.
Kesimpulan
Kabar tentang SMS dari Kominfo yang menerangkan bahwa perangkat yang digunakan tidak terdaftar yang dikirimkan oleh orang tidak dikenal adalah tidak benar.